Tuesday, November 8, 2011

An Overview: Transnational Crime Issues In International Criminal Law Associated With MLA Regim

An Overview: Transnational Crime Issues In International Criminal Law Associated With MLA Regim

Ditulis oleh Harniati, S.H, L.L.M [1] Senin, 01 Februari 2010 22:54

“Any international enforcement system depends on the cooperation of States. The stronger the cooperation, the more effective international enforcement” (M. Cherif Bassiouni[2])

A. Introduction.

As an effect of globalization, today states are increasingly faced crimes which crossed national borders. Thus, more and extra international cooperation is an essential component of criminal investigation or prosecutions. Since criminal activities go beyond the national borders, it is clear that the international community has recognized the need for enhancing cooperation[1], particularly with respect to gathering evidence located outside national state borders.

In order to suppress the transnational and international crime in international criminal law knowledge, there are several international judicial cooperation regimes and institutions among states, such as: Letter of Rogatory (the traditional approach), Extradition, Transferred Sentenced Person (TSP), Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters[2], International Criminal Police Cooperation (INTERPOL), European Law Enforcement Organization (EUROPOL), ASEAN Police Cooperation (ASEANPOL) respectively.

Transnational Crime is the crime which takes place in more than one country jurisdictions, but their consequences significantly affecting other countries. Transnational crime also against more than one country domestic law, however, it need not be based in international law as such. Although, either international agreements or treaty (purely procedural) and custom can be relevant to the issues concerning jurisdiction, enforcement, due process, judicial cooperation, the serving of sentences. For example: human smuggling, sea piracy, money laundering, terrorism, trafficking in illicit arm and drug.

According to the Convention on Transnational Organized Crime 2000[3], an offense is transnational if, firstly, it is committed in more than one state, secondly, it is committed in one state but a substantial part of its preparation, planning, direction, or control takes place in another state, thirdly, it is committed in one state but involves an organized criminal group that engages in criminal activities in more than one state, finally, it is committed in one state but has substantial effects in another state.

On the other hand, Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters is an international cooperation process by which States seek and provide assistance in gathering evidence for use in the investigation and prosecution of criminal case, and in tracing, freezing, seizing and ultimately confiscating criminally derived wealth. It covers a wide and ever-expanding range of assistance. They include; search and seizure, production of documents, taking the witness statements by video conference and temporary transfer of prisoners or other witnesses to give evidence[4]. After all, the cooperation prevails based on the reciprocity relationship principle.

B. History of the Global and the Southeast Asia’s Transnational Crimes.

Starting in the 1990s with the end of the Cold War and the advent of globalization, transnational crime issues ramped up their operations and expanded them worldwide. These organizations are believed to have been helped by weakening government institutions in some countries, more open borders, and the resurgence of ethnic and regional conflicts across the former Soviet Union and many other regions. Mainly due to its clandestine nature, international crime is hard to measure. By the most conservative estimates, criminal proceeds comprise between two and five percent of global gross domestic product[5].

Transnational organized crime tends to develop in nations where law enforcement institutions are weak and citizens have limited economic alternatives. Farmers frequently turn to drug cultivation, boosting the international narcotics trade. Unemployment citizens seek work abroad and fall victim to human trafficking rings. Across the global, government corruption and illicit trade fuel and sustain each other[6].

Historically, the United Kingdom’s experience in fighting the transnational crime, starting with the Extradition Act 1873 allowed the Secretary of State to require a magistrate or justice of peace to require the production of documents or to take evidence for any pending criminal matter in a foreign court as if he were taking a deposition in committal proceedings for an indictable offence. The 1873 Act provisions remained in force until 1975 when the criminal law provisions of the Evidence (Proceedings in other jurisdiction) Act 1975 repealed but substantially re-enacted them[7].

The 1873 Act and the Criminal Law Provision of the 1975 Act were repealed by the Criminal Justice (International Cooperation) Act 1990 (“the 1990 Act”). The 1990 Act gave affect to the 1959 European Convention on Mutual Assistance in Criminal Matters, the 1978 Additional Protocol to the European Convention, and the Commonwealth Scheme[8].

C. Complexities Definition of Transnational Crime

There is no single accepted definition of transnational crime. The term “transnational crime” was developed by the United Nations (UN) Crime and Criminal Justice Branch in 1974 to guide discussion at one of the UN crime conference. As described by Muller (1978)[9], it was a criminological term, with no claim to providing a juridical concept, and consisted simply of a list of five activities: (i) crime as business: organized crime, white collar crime, and corruption (ii) offences involving works of art and other cultural property (iii) criminality associated with alcoholism and drug abuse (especially illicit traffic) (iv) violence of transnational and comparative international significance (v) criminality associated with migration and flight from natural disaster and hostilities.

Twenty years later, a single sentence conceptual definition was added by the UN in which defines transnational crime as: offense whose inception, prevention and/or direct effect or indirect effect involved more than one country (UN, 1951). Such crimes must be differentiated from international crimes, which are recognized by and can therefore be prosecuted under international law and domestic crimes that fall under one national jurisdiction. In order to be considered as transnational crime, a crime must involve the crossing of borders or jurisdictions[10].

The UN has identified 18 different categories of transnational crime. These are (i) Money laundering (ii) Terrorist activities (iii) Theft of art and cultural objects (iv) Theft of intellectual property (v) Illicit traffic in arms (vi) sea piracy (vii) Hijacking on land (viii) Insurance fraud (ix) Computer crime (x) Environmental crime (xi) Trafficking in persons (xii) Trade human body parts (xiii) Illicit drug trafficking, (xiv) Fraud bankruptcy (xv) Infiltration of legal business (xvi) Corruption (xvii) Bribery of public officials, and (xviii) Other offences committed by organized criminal groups[11].

D. Recent Development of Transnational Crime Issues in Southeast Asia

1. Trafficking in Illicit Drugs.
Several Southeast Asian Countries are major producers of narcotics and serve transit for illicit drugs exported to North America, Europe and other parts of Asia. The Golden Triangle which incorporates North Thailand, Eastern Myanmar, and Western Laos, is one the leading producing regions of narcotics in the world. Myanmar and Laos are respectively the first and third largest cultivators of opium poppies, which are later transformed into heroin. As a result, it is estimated that two-thirds of the world’s opium is cultivated in Southeast Asia[12].

In October 2000, ASEAN[13] organized in Bangkok, the International Congress in Pursuit of a Drug Free ASEAN 2015, in association with the United Nations Office for Drug Control and Crime Prevention (UNDCP). It led to the formulation of the Bangkok Political Declaration in Pursuit of a Drug Free ASEAN 2015 and to the adoption of a plan of action, the ASEAN and China Cooperative Operations in Response to Dangerous Drugs (ACCORD). It seeks to eradicate or at least seriously reduce the production, trafficking and consumption of narcotics in Southeast Asia by 2015. Also, it created a Plan of Action that relies on four central pillars: (i) advocating proactively civic awareness on dangers of drugs and social response. (ii) building consensus and sharing best practices on demand reduction (iii) strengthening the rule of law by an enhanced network of control measures and improved law enforcement cooperation and legislative review (iv) eliminating the supply of illicit drugs by booting alternative development programs and community participation in the eradication of illicit crops.

2. People Smuggling and Human Trafficking
Over the last ten years, the issue of illegal migration has been increasingly linked to organize criminal groups that now largely control the smuggling and trafficking of people. People traffickers and smugglers make high profits while risking relatively short prison sentences in comparison with drug dealers. They are connected to other transnational criminal networks involved in narcotics, arms trafficking, money laundering and counterfeit documentation and dispose over the necessary funds to purchase modern equipment and corrupt police and other government officials[14].

People smuggling is also one of the top three forms of transnational crime in terms of criminal profits, with an estimated $ 7 billion annual profit being made by organizers who are moving millions of people every year. The UN estimates that, of the 125 million displaced migrants throughout the world, 15 million were transported by illegal migrant-smuggling syndicates[15].

The International Labor Organization (ILO) – the United Nations agency charged with addressing labor standards, employment, and social protection issues, estimates that 12.3 million people the world are enslaved in forced labor, bonded labor, sexual servitude, and involuntary servitude at any given time. Million of these victims are trafficked within their own national borders. According to the State Department’s 2005 Trafficking in Persons (TIP) Report, approximately 600.000 to 800.000 men, women, and children are trafficked across international borders each years; of these, about 80 percent are female, and up to half are minors. The majority of transnational victims are trafficked commercial sexual exploitation.

Some Southeast States have sought to promote regional cooperation against undocumented migration by organizing ministerial conferences. In February 2002, Hasan Wirayuda and Alexander Downer, the (former) foreign minister of Indonesia and Australia, co-chaired the Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime in Bali[16]. It gathered ministers from thirty four countries, including Iran and Afghanistan from where a lot of illegal migrants departed, as well as representatives from the International Organization for Migration, the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) and INTERPOL. Despite some attempts to promote interstate cooperation against human smuggling and trafficking, the issue has continued to cause political problems among the Southeast Asian states, especially since the financial crisis of 1997. This has limited bilateral and multilateral collaboration against human smuggling and trafficking. The lack of political unity among the Southeast Asian States on this issue results from the sensitivity of the illegal migration question and the bilateral tensions that it creates.

3. Sea Piracy
Sea piracy is an historical and cultural phenomenon that has continued in this modern age to affect maritime traffic in some of the world’s busiest shipping lanes. It is estimated by the International Maritime Bureau (IMB)[17] to cost as much as US $ 16 billion a year in commercial losses. Founded in 1981, the IMB defines piracy as:

“An act of boarding any ship with intention to commit theft or any other crime and with intention or capacity to use force in the furtherance of that act”

This definition can be distinguished from the narrower approach adopted in the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS)[18].

The problem of piracy in Southeast Asia is a threat to regional and the international economic security. The free and safe navigation of commercial vessels in Southeast Asia is an essential for international trade. The risk of piracy in the region has already led to high economic cost reflected by the loss of merchandise and ships and the increased insurance premium added to a number of cargoes that pass through the Malacca Strait, which ply 900 km-long (550 miles) sea line and with 200 to 600 ships crossing the Strait daily [19]. Additionally, it has become the most important route of transport for oil from the Middle East to oil markets in East Asia. Moreover, a piracy attack on an oil super tanker crossing the Strait could lead to an environmental disaster to massive proportions.

In recent years, coordinated patrols by Indonesia, Malaysia, and Singapore, along with increased security on vessels have sparked a dramatic downturn in piracy. According to IMB reported that worldwide pirate attacks fell for the third year in a row in 2006. Attacks on ships at sea in 2006 fell to 239 vessels, down from 276 in 2005. The same trend echoed in the Strait of Malacca where attacks dropped from 79 in 2005 to 50 in 2006. Nonetheless, in 2004, the region accounted for 40 % of piracy worldwide[20].

In 2004, the three countries in the region, Indonesia, Malaysia, and Singapore increased the patrol on the strait in an attempt to curb piracy. While Singapore wants international supports in this effort, Indonesia and Malaysia opposed to foreign intervention[21].

4. Corruption
Southeast Asia is distinctive in many ways, and this no different with respect to much studied subject of corruption[22]. Indonesia and Thailand have also ranked among the faster-growing economies in the word in the past, as they still are today. Indonesia, Philippines and Thailand have all recently democratized. There may have been some increase in corruption following democratization with some changes in its perpetrators and beneficiaries. By some indices, in the 1990s all three countries even fell from being less to being more corrupt than China. The least democratic of the five market economy countries, Malaysia and Singapore, are also ranked as the least corrupt.

All these countries have experienced economic liberalization, the reduction of trade and investment barriers, and less government intervention in the economy which is supposed to reduce corruption because business no longer needs to pay bribes to be allowed to conduct their business. Yet despite this, there has been no discernible fall in corruption.

5. Money Laundering
Money laundering is a financial crime, with no boundary of states, considering that the crime proceeds are often laundered and hidden in foreign countries[23]. The IMF[24]estimates the present scale of global money laundering transactions to be 2 to 5 percent of global Gross Domestic Product (GDP) and that the impact of money laundering is large enough that it must be taken into account by macroeconomic policy makers.

The Financial Action Task Force (FATF) is a leading international body on money laundering policy. Its Forty Recommendations define the state task in providing a functional yet transparent financial system. The FATF’s outreach program is manifest in the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG). According to the APG, the primary sources of criminal proceed in regions were identified as trafficking in illicit drugs and human beings, gambling, and the activities of organized crime groups. Some others identified source included kidnapping, arm smuggling, hijacking, extortion, corruption, tax evasion, and terrorism[25].

6. Terrorism
Since the World Trade Center (WTC) tragedy in USA on September 9, 2001, international terrorism has become a new form of war, an asymmetric and concrete thereat for the World. Yet, terrorism is purely a crime against national and international law[26].

Furthermore, there are many definitions run arguing over the precise meaning of `terrorism`. Schmid and Jongman recorded 109 different definitions in their famous review in the middle 1980`s, but an energetic compiler today would have little trouble gathering at least twice that number[27].

According to the International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism 1999[28], define terrorism as:

“any other act intended to cause death or serious bodily injury to a civilian, or to any other person not taking an active part in the hostilities in a situation of armed conflict, when the purpose of such act, by its nature or context, is to, intimidate a population or to compel a government or an international organization to do or abstain from doing any act”.

Furthermore, the United Nation (UN) come to recognize that terrorism destroys the human rights of the people to be free in life, and free from fear, since Human Rights presuppose recognition of the dignity and values of human beings. UN Resolution 1624 (2005) [29]condemn all acts of terrorism and incitement to commit a terrorist act or acts irrespective of theirs motivation, whenever and by whomsoever committed.

The other world shaking tragedies in Terrorism are the Bali, Madrid, and Jakarta tragedies. Indonesian’s most prominent cases: October 12th 2002, September, 8th 2004 and July, 17th 2009. Act of small scale of terrorism and conflicts occur in various countries around the world continuously. However, the international community calls for fighting them mutually, respecting the Human Rights principle in advance.

E. The United Nation Convention on Transnational Crimes and the Model Treaty on Mutual Legal Assistance 1990

To facilitate combating the transnational crime in international rank, the significant advancements in the field of the mutual legal cooperation came with the adoption by the General Assembly of the United Nations of the 1990 Model Treaty on Mutual Assistance[30] . This instrument now has over 130 signatory states. And another important document is the 1988 United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (1988 Drug Convention) which contains a “stand alone” article on Mutual Legal Assistance. Under this article state parties to the Convention can seek and provide a broad range of assistance in evidence gathering.

A similar detailed article has been introduced in recently concluded United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC Convention) 2000 which entered into force in September 2003. Article 18 which develop on the basis of the 1988 Drug Convention provisions on mutual assistance, contain 30 clauses providing for an elaborate and modern scheme for mutual assistance among state parties.

In the context of Corruption case, UN Convention on Anti Corruption 2003 was adopted by the General Assembly of the United Nations on 31 October 2003. The Convention [31] also mentioned Mutual Legal Assistance as an International Regime on fighting transnational crime, particularly in corruption issue. The latest status reported by the UNDOCT, there are 140 countries that have signed the convention. 103 States have ratified it into their domestic law[32].

Because of the word wide of the corruption problems are a large amount of ill gotten money are now kept in bank account, most of them in the developed country. All assets are from developing country which stolen and deposited by ex corruption leader’s of the developing country when they had hold on the power. Therefore, on 17 September 2007, UNODC and the World Bank launched the Stolen Asset Recovery (StAR) Initiatives[33].

Additionally, in order to lift up the UN signature countries on Anti Corruption commitment, the UNDOCT host the Second International Conference in Bali, from January 28 to February 1, 2008[34]. The Conference have discussed four main agenda namely mechanism of reviewing the convention returning ill gotten assets, technical cooperation, and corruption committed by public officials[35].

F. The Background of States Compliances with International Treaty.

In the context to recognize deeper backgrounds why the states complies with the international treaty theoretically, there are some grounds persuade it. Three paradigms may be distinguished: the classical, the non hierarchic network, and individualist[36].

“The Classical Theory mentioned that countries may join a treaty because others are doing so, contributing to a “bandwagon” affect. Other governments may use leverage to pressure countries into compliance. Domestic interest may force the issue. In some cases, countries may join with no intention of immediately changing their behavior to conform to international obligations. Frequently, countries simply lack the capacity to comply”.

The classical theory pointed out that, in many cases for some extent, states comply with the international treaty mostly because of their national interest or economic interest. Most the international treaty mechanism provides states with some advantages, especially for the developing country, for instances: technical assistance, training for staff member, and the good will. Because of considering the reason, even sometimes, states likely did not have its own financial support to pay the annual contribution[37] which compulsory provisional for many international treaties.

“The Network Paradigm states that compliance is a dynamic process in which states and their sub-units, intergovernmental institutions, non governmental organizations, business, other associations and individuals interact in complex ways. Patterns vary among agreements and among and within countries. The degree of compliance for any country changes over time”.

The Network Paradigm emphasizes the network among many actors such as states and non states variable. All the actors linked together in transnational network that flow across national borders.

“The Individual Paradigm cited that the individual as the key participant and sovereign unit in the international system. Individual gives consent to governments, and even to international bodies. Democracy is the political vehicle. Compliance would then focus primarily on educating and mobilizing civil society to pressure governments, international organizations and other relevant actors to comply with their international obligations”.

The Individual Paradigm stressed sovereignty of individual and protection of their rights. Compliance should focus mainly on educating and mobilizing civil society to pressure governments, international organizations, and other relevant actors to comply with their international obligations.

With regard to the three ground theories of states compliance with the international treaty shown at previous part, we can reach an understanding that the states level compliance with the international treaty would be different from one to the other. Therefore, at least we could predict and identify what steps should be taken by one state while it intend to involved into certain international treaty.

Meanwhile, Kal Raustiala[38] pays more attention to the complex architecture of international agreements and treats agreement design holistically. From his point of view, there are three dimensions of institutional design of international law, namely: legality, substance, and structure[39]. The availability of dimensions will lead the state compliances of international agreement vary each others. Even the Vienna Convention on the Law of Treaties [40]defines treaties (contract) as “international agreement(s) concluded between states in written form and governed by international law”. In practice, the usage of the term varies widely as such, it depend upon the state commitments whether to be deep contract or shallow pledge. In short, the effective enforcement is an outcome that may vary on the basis of a range of other factors: the nature of the parties, the legality and substance of the agreement, the precise sanctions employed.

Nevertheless, for practice purpose, procedure of MLA in criminal matters, United Nation Office for Drugs and Crime (UNDOC) creates a guideline of MLA tool workflow process. The workflow chart comprises all the necessary steps that can be taken by the practitioner when drafting a Mutual Legal Assistance request with the MLA tool[41].

G. Regional Treaties and Bilateral Cooperation on Combating Transnational Crime.

Currently states began to design providing for assistance between states, particularly the states that belong to the different legal family. The first example as breakthrough instrument is the treaty between the United States and Switzerland (came in to force in January 1970). Since that time the network of bilateral instrument has develop between states of similar or diverse legal tradition. Those agreements are further supplemented by domestic legislation within some states which allows for assistance to be rendered on the basis of reciprocity, designation or administrative arrangement.

Similar to extradition, there has also been an increasing development of the regional agreement for mutual assistance. Some recent examples include the Inter-American Convention on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, and the Economic Community of West African States Convention on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, whiles in Europe continent, on May 20, 2000, after five years of negotiations, the Council of Ministers adopted the Convention on MLA designed to make MLA more efficient and effective.

In South East Asia Region, a number of important regional statements have been issued and initiatives have been taken in relation to transnational crime. Useful initiatives in this area have been taken by the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), the ASEAN Regional Forum (ARF) and the Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Forum. Moreover, there was Regional Treaty on Mutual Legal Assistance signed by member countries of ASEAN (Southeast ASEAN MLAT), November 29th, 2004. Among the countries in the initiative, Malaysia, Singapore, and Vietnam have signed and ratified the treaty. Cambodia, Indonesia, the Philippines, and Thailand have signed but not ratified it yet. The Treaty obliges parties to render to one another the widest possible measure of MLA in criminal matters, subject to requested state’s domestic laws. The Southeast Asian MLAT provides for many forms of MLA that are commonly found in bilateral treaties, such as taking of evidence, search and seizure, confiscation of assets[42].

Again, there is an ASEAN Chiefs of Police forum known, as ASEANAPOL, which meets regularly to discuss regional matters. ASEANOPOL is administered by the ASEAN Secretariat in Jakarta. Under the Chief’s meeting is a Senior Officers’ Meeting on Transnational Crime (SOM-TC). The Chiefs report to the ASEAN Meeting on Transnational Crime (SOM-TC). The Chiefs report to the ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMM-TC). The plan of action to Combat Transnational Crime was facilitated by the SOM-TC[43].

H. Conclusion

In line with the increasing of amount world population, poverty level globally, and globalization, all factors influenced transnational crime action scales worldwide. Various kinds of the transnational crime extent capacity from one country border to the others, involving more than one country. In addition, globalization simultaneously accelerates on delivering process of the transnational crime damage affects for center of attention. As consequences, to fulfill its function protecting its people lives and territory, states as the international entities subjects in international relationships hold a very crucial and central position to combat the transnational crime. Hence, states mutual legal cooperation is a must in the globalization era. No states can stand alone in countering such action at this moment. In reality, the most well know transnational crimes nature at present: (i) trafficking in illegal drugs (ii) people smuggling (iii) sea piracy (iv) corruption (v) money laundering (vi) terrorism.

There are numerous international judicial cooperation in international criminal law perspectives, for instances: Letter of Rogatory (the traditional approach), Extradition, Transferred Sentenced Person (TSP), Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters, International Criminal Police Cooperation (INTERPOL), European Law Enforcement Organization (EUROPOL), ASEAN Police Cooperation (ASEANPOL). All the international judicial cooperation may convey an effective effect to the states; they have to engage to the agreement bilaterally or multilaterally. However, the most important step is states shall ratify them into national domestic law at the first place.

Overall, referring to the last progress of the international judicial cooperation experienced by states revealed that bilateral agreement is much more preferential than multilateral one. Despite of the dissimilarity of legal system between states concerned, also, it is with the purpose that the agreement tends to be able to maintenance the certain state interests, agendas, and no commitment to disburse compensation as annually member’s contributions which compulsory conditional for many international treaty.

End Notes:

[1] The Author is Candidate PhD at Niigata University, Graduate School of Modern Society & Culture, Japan and an Government Official (on leave) at Directorate International Law, Directorate General of Legal Administration Affairs, (AHU), the Department of Law Human Rights, Jakarta, Indonesia.

[2] A United Nations’ International Criminal Law Expert, Professor of Law at DePaul University College of Law in Chicago, USA


[1] R. Rodrigo Yepes-Enriques, Lisa Tabassai (edited), Treaty Enforcement and International Cooperation in Criminal Matters, T-M.C. Asser Press, The Hague, 2002, p. 480

[2] Lies Sulistianingsih, S.H, Perjanjian Internasional Dalam Sistem Perundang-Undangan Nasional, http://www.legalitas.org/?q=Perjanjian+Internasional+Dalam+Sistem+Perundang%E2%80%93Undangan+Nasional.

[3] United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC Convention) General Assembly Resolution 55/25 of November 15, 2000, http://www.unodc.or/documents/treaties/UNTOC?Publications/.

[4] M.C.Bassiouni, “International Criminal Law and Procedure”, in John Dugard & Christine vab den Wyngaert (ed), Dartmouth, England, 1996, p. 329

[5] Transnational Organized Crime: Principal Threat and US Responsible, http://www.fas.org/sgp/crs/.

[6] Ibid.

[7] Alun Jones, Q.C & Anand Doobay, Jones and Doobay on Extradition and Mutual Assistance, London Sweet & Maxwell, 2005. p.363

[8] Ibid.

[9] The threat of Transnational Crime in South East Asia, Drug Trafficking, Human Smuggling and Trafficking, and Sea Piracy, (http://www.ucm.es)

[10] See also: Jordan J. Paust, M. Cherif Bassiouni, Sharon A. Williams, Michael Scharf, Jimmy Gurule, Bruce Zagaris, International Criminal Law, Cases and Material, Caroline Academic Press, North Carolina, USA, 1996.p.18

[11] Ibid.

[12] Word Drug Report 2007, p.10, United Nations Publication, http://www.undoct.or/pdf/research/.

[13] Bangkok Political Declaration in Pursuit of a Drug Free ASEAN 1015, Bangkok, Thailand, 11-13 October 2000, http://www.aseansec.org/.

[14] People Smuggling: Recent Trends and Changing Responses, (http://www.aic.gov.au)

[15] Ibid

[16] Bali Process, Home Regional Minister Process, People Smuggling, Trafficking in Persons, Related Transnational Crime, http://www.baliprocess.net/

[17] International Maritime Bureau (IMB), http://www.icc-ccs/org/imb/overview.php/.

[18] Article 101 of UNCLOS: Piracy consist of any of the following acts: a. any illegal acts of violence and detention, or any act of depredation committed for private ends by the crew or passenger of private ships or private aircraft, and directed: i. in high seas, against another ship or aircraft, or against persons or property on board such ships or aircraft, ii. against ships, aircraft, person or property in a place outside of jurisdiction of any state. b. any act of voluntary participation in the operation of the ships or of an aircraft with knowledge of facts making it a pirate ship or aircraft. c. any act or intentionally facilitating an act described in sub paragraph a or b. UNCLOS and Agreement Relating to the implementation of Part XI of the Convention, http://www.un.org/Deps/los/convention_agreements/texs/unclos/.

[19] Pirate Strike at will in the Straits of Malacca by Diana Lee, http://uniorb.com/

[20] Supra note no.17

[21] Piracy on the Malacca Strait, http://en.wikipedia.org

[22] Corruption, Southeast Asia Style: Its Puzzling Connections with Economic Growth and Democracy, http://www.umich.edu.

[23] The statement was from the Chairman of the Commission for Eradication of Corruption in Indonesia (KPK), Mr. Taufiqurrahman as he welcomes the 170 experts to the Anti Corruption Initiative Seminar 5-7 September 2007 in Bali. See in Asia Pacific countries strengthen co operation in fight against corruption, http:///www.oecd.org/documents/3.

[24] Money Laundering: the Importance of International Countermeasures, http:///www.imf.org/external/np/.

[25] Allan Castle, Phd in Money Laundering in Asia Pacific, Working Paper No. 2: Asia Pacific money laundering flows and trends. International Centre for Criminal Law Reform and Criminal Justice Policy, March, 1999, http://www/icclr.law.ubc.ca/.

[26] Romli Atmasasmita, Counter-Terrorism, Human Rights, and Rule of Law: Indonesia Perspectives, at http://www.legaliats.org/

[27] Andrew Silke, Research on Terrorism, Trends, Achievement & Failure, Frank Cass, London, 2004.p.3.

[28] International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, http://www/un.org/treaties/.

[29] UN Resolution 1624, (2005) http://www/un.org/treties/.

[30] Supra note no.3

[31] Article 46 paragraphs 1: States Parties shall afford one another the widest measure of Mutual Legal Assistance in investigations, prosecutions, and judicial proceedings in relation to the offences covered by this Convention

[32] United Nations Convention on Anti Corruption-Signatories Page, http://www.undcp.org/unodc/en/treaties/CTOC/countrylist.html

[33] The function of this join initiative will include activities to promote the implementation of Convention, assistance to developing countries in building capacity for mutual legal assistance and partnerships to share information and expertise. The background of the Initiatives is how to take back a huge corruption asset from the developed country to the developing country. See in Conference on the States Parties to the United Nations Convention against Corruption, http://www.unodc/org/documents/treaties.

[34] UN Body to hold anti-corruption conference in Bali, http://www.antara..co.id/en/arc/2008.

[35] RI seeks new mechanism to return stolen assets, http:///www.antara.cp.id/en/arc/2008/.

[36] Eyal Benvenisti and Moshe Hirsch, The Impact of International Law on International Cooperation, Theoretical Perspective, Cambridge University Press, UK, 2004, p.136.

[37] Since many figures mentioned that some States do not have sufficient financial support to pay the compulsory annual contribution of certain International Convention. It dominated by approximately 30 % of countries, see in Voluntary Indicative Scale of Contribution: Assessment of the extended pilot phase, http:///www.unep.org/.

[38] See in Form and Substance in International Agreement, The American Society of International Law American Journal of International Law, July 2005, http://www/lexis.com/research/retrieve.

[39] Legality refers to legality of the international agreement, substance refers to the substantive commitments to the pact contains, structure refers to the rules and procedures created to monitor parties performance

[40] Vienna Convention on the Law of Treaty (article 2 para 1 (a), opened for signature, May 23, 1969, entered into force Jan, 27, 1970, http://www/un.org/treaties/.

[41] Mutual Legal Assistance Request Writer Tool, http://www.unodc.org/mla

[42] Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceed of Corruption at http://www.oecd.org

[43]Regional and International Cooperation in Tackling Transnational Crime, Terrorism and the Problems of Disrupted States, http://www.essex.ac.uk


Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita

Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita

Ditulis oleh Arist Merdeka Sirait Rabu, 18 Agustus 2010 11:04

Sesungguhnya, jauh sebelum pemerintah Indonesia mengadopsi Deklarasi Kongres Dunia menentang Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Stochkolm, 1996), serta meratifikasi Konvensi ILO No. 182 tentang tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, kasus perdagangan anak di Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual komersial, sudah cukup lama dikenal. Fakta ini dapat dlihat bahwa di kota-kota besar, anak-anak usia 13-15 tahun dapat ditemukan di tempat-tempat bordil, diskotik, bar maupun tempat-tempat perbelanjaan atau mal.

Menurut laporan situasi Anak dan perempuan (Unicef 2000), anak dibawah usia 18 tahun yang tereksploitasi secara seksual dilaporkan mencapai 40-70 ribu anak. Sementara itu, menurut Pusat Data dan Informasi CNSP Center, pada tahun 2000, terdapat sekitar 75.106 tempat pekerja seks komersial yang terselubung ataupun yang "terdaftar". Sementara itu, menurut M. Farid (2000), memperkirakan 30 % dari penghuni rumah bordil di Indonesia adalah perempuan berusia 18 tahun ke bawah atau setara dengan 200-300 ribu anak-anak. Di Malaysia dilaporkan terdapat 6.750 pekerja seks komersial (PSK). 62,7 % dari Jumlah PSK tersebut berasal dari Indonesia atau sekitar 4.200 orang dan 40% dari jumlah tersebut adalah anak-anak berusia antara 14-17 tahun.

Daerah pengirim perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial tersebut umumnya adalah dari daerah-daerah kantong kemiskinan, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggaran Timur, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan daerah penerima atau transit di Indonesia adalah kota-kota besar, kota industri, daerah wisata seperti Lombok, Bali, Batam dan daerah wisata lainnya. Di Luar Indonesia negara penerima atau tujuan (destination) adalah Singapura, Malaysia, Thailand, Hongkong, Arab Saudi, Taiwan , Australia bahkan Eropah Timur.

Sementara itu, aktor-aktor yang terlibat dalam perdagangan anak adalah keluarga, teman, agen perantara pengiriman tenaga kerja, agen pemerintah antara lain dalam pembuatan KTP, paspor palsu maupun organisasi sindikat seks komersial, pedofile dan distributori narkoba. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi masalah ini adalah tiadanya akte kelahiran, perkawinan usia muda, pekerja migran, kekerasan terhadap perempuan, juga dampak dari konflik sosial, eknik dan konflik bersenjata yang berlangsung di beberapa daerah.

Berdasarkan penelusuran CNSP Center (2001), di Jakarta, pusat-pusat perbelanjaan atau mal adalah "sarang" untuk mendapatkan anak-anak untuk siap diajak kencan. Pada umumnya mereka berusia dibawah usia 16 tahun dengan berpenampilan menarik dan cantik. Sebut saja Mal di daerah Blok M, Kalibata, Senen, Bekasi, atau Rawamangun. Anak-anak sekolah yang siap untuk diajak bermain apa saja dikoordinasi secara terorganisir oleh jaringan sindikat eksploitasi seksual komersial.

Anak-anak tersebut tidak saja ditemukan di mal-mal ataupun pusat perbelanjaan, namun juga di hotel menengah hingga hotel mewah. Sebuah hotel berbintang di Jakarta Timur, misalnya dikenal sebagai basis untuk memperoleh anak-anak sekolah. Modus operandinya, konsumen tinggal datang ke hotel tersebut, memesan kamar, dan kemudian memesan anak yang diinginkan. Di Hotel tersebut tidak sulit untuk mengenal orang-orang yang berprofesi sebagai mucikari. Jumlah mereka banyak, bahkan mereka terlihat agresif dengan mendatangi tamu yang memesan kamar untuk menawarkan anak-anak bawaan mereka.

Tarif rata-rata untuk anak-anak usia SMP atau SMU untuk short time berkisar antara Rp. 200.00-Rp. 300.000, tariff ini sudah termasuk jasa untuk mucikarinya. Setelah negosiasi harga disepakati, mucikari siap menghubungi temannya yang berada di mal atau pusat-pusat perbelanjaan untuk membawa anak yang dimaksud sesuai dengan pesanan.

Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Menurut Laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), secara global memperkirakan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di dunia terdapat 30 juta anak perempuan diperdagangkan. 225.000 orang diantaranya berasal dari Asia Tenggara dan 150.000 orang dari Asia Selatan. Dari Kawasan Asia Tenggara, menurut laporan tersebut, Indonesia diduga yang paling terbanyak memperdagangkan perempuan dan anak. Masih menurut sumber badan PBB tersebut, dari perdagangan anak diperkirakan memperoleh keuntungan US$ 7 Miliar per tahun

Definisi Bentuk-bentuk Eksploitasi Seksual Komersial

Untuk mengetahui definisi dan pengertian yang baku terhadap bentuk-bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak, Kongres Dunia menentang Seksual Komersial terhadap Anak (The world Congress for Against Sexual Commercial Exploitation of the Children) yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia tahun 1996, menetapkan bahwa semua bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap anak adalah merupakan pelanggaran mendasar atas hak-hak anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Oleh karena itu, setiap negara yang menjadi peserta Konvensi Hak Anak (state Party), bila membiarkan semua bentuk Eksploitasi Seksual Komersial terhadap Anak tanpa melakukan langkah-langkah pencegahan, perlindungan maupun pembasmian terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut, maka negara peserta Konvensi hak Anak (KHA) dapat dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Sebab, salah satu hak mendasar yang melekat dalam dari anak adalah hak mendapat perlindungan (protection Rigths) yang memadai dari negara.

Merujuk ketentuan pasal 34 dan 35 Konvensi Hak Anak (KHA), setiap negar di dunia yang telah meratifikasi KHA diwajibkan melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seks dan penyalagunaan seksual. Kemudian untuk mengimplementasikan maksud dari pasal 34 dan 35 KHA tersebut, ketentuan KHA mensyaratkan negara-negara peserta diharuskan mengambil semua langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral guna mencegah bujukan atau pemaksanaan anak untuk melakukan semua bentuk kegiatan seksual, penyalagunaan anak-anak secara eksploitatif dalam bentuk pelacuran atau praktek seksual lainnya serta pengggunaan anak-anak untuk pertunjukan porno dan bahan-bahan pornografis.

Bentuk-bentuk dari kegiatan Seksual Komersial terhadap anak, baik Deklarasi Kongres Dunia Menentang Eksploitasi Seksual Komersial terhadap anak maupun ketentuan KHA dan UU Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa eksploitasi seksual komersial terhadap anak meliputi kegiatan penyalagunaan seksual anak oleh orang dewasa dengan cara paksa (coercion), pemberian uang atau sejenisnya kepada anak yang bersangkutan ataupun kepada pihak ketiga, anak dijadikan sebagi objek seks serta objek komersial. Eksploitasi seksual Komersial anak juga dapat dilihat dalam bentuk paksaan serta kekerasan terhadap anak-anak, dalam bentuk kerja paksa dan bentuk perbudakan modern (comtemporary form of Slavery).

Dalam merespon kasus-kasus perdagangan anak untuk tujuan Eksploitasi Seksual Komersial, Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Unicef, Organisasi International untuk Migran (IOM) dan organisasi international ECPAT (End Child Prostitution in Asia Tourism) memberikan definisi yang luas dan menyeluruh tentang perdagangan anak ( child trafficking). Definisi perdagangan tersebut memuat rujukan khusus tentang trafficking sebagai kegiatan yang mengandung perekrutan (recruitmen), pengangkutan (transportation), Pengiriman (transfer), pemberian perlindungan (harboring) atau penerimaan (receipt) atas siapapun dengan menggunakan ancaman atau kekerasan, paksaan, penculikan, pemalsuan, penipuan, atau penyalagunaan kekuasaan untuk tujuan perbudakan, kerja paksa termasuk kerja yang terikat atau karena tujuan perbudakan. Dengan demikian, apabila unsur-unsur yang menjadi rujukan telah terpenuhi, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perdagangan anak, baik untuk keperluan eksploitasi seksual maupun eksploitasi ekonomi.

Langkah-langkah dan Tanggungjawab Pemerintah


Untuk pencegahan dan perlindungan terhadap kasus-kasus eksploitasi Seksual Komersial terhadap anak, penulis menyarankan agar pemerintah dalam hal ini Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial sebagai leading sector segera berkonsentrasi menyiapkan agenda nasional dan indikator kemajuan, dengan serangkaian tujuan yang menekankan tujuh aspek penting yakni:

pertama, Pemerintah termasuk legislatif, yudikatif, Kepolisian, Departemen Luar negeri dan kantor Imigrasi agar memberikan prioritas utama pada tindakan untuk menentang eksploitasi seksual komersial anak dan mengalokasikan sumber daya yang memadai.
Meningkatkan kerjasama yang lebih mantap antar Negara dan semua sektor masyarakat untuk mencegah anak-anak memasuki perdagangan seks serta memperkuat peran serta keluarga dalam melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial.

Kedua, menindak pelaku eksploitasi seksual komersial anak, dan bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual anak, serta mengutuk dan menghukum semua yang terlibat dalam pelanggaran, baik itu warga lokal maupun asing, serta menjamin agar anak-anak yang menjadi korban praktek eksploitasi seksual komersial tidak dihukum.

Ketiga, memobilisir penegakan hukum, kebijakan, program-program yang melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial dan memperkuat komunikasi dan kerjasama antar pihak penegak hukum, mendorong penerapan, implementasi serta diseminasi Undang-undang Perlindungan Anak. Mengembangkan dan melaksanakan rencana dan program yang sensitif gender untuk mencegah eksploitasi seksual komersial anak, melindungi dan membantu anak yang menjadi korban serta memfasilitasi pemulihan juga program-program reintegrasi anak kedalam masyarakat;

Keempat, pemerintah segera mengimplementasikan dua Protokol tambahan dari Konvensi Hak Anak tentang Penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak dan Konvensi transnational organized Crime beserta dua protokolnya, yakni protokol tentang pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan dan protokol penyelundupan orang.

Kelima, pemertintah segera menciptakan iklim pendidikan, mobilisasi sosial, juga aktivitas pengembangan untuk menjamin agar orang tua bertanggung jawab atas anak-anak untuk memenuhi hak-hak anak, kewajiban dan tanggungjawab untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual komersial;

Keenam, pemerintah dan masyarakat segera memobilisir mitra politik, masyarakat nasional maupun internasional, termasuk lembaga pemerintah dan LSM, untuk membantu menghapus segala bentuk eksploitasi seksual komersial anak serta memacu peran partisipasi masyarakat yang popular, termasuk partisipasi anak-anak, dalam mencegah serta menghapus eksploitasi seksual komersial anak.

Ketujuh, memobilisir sektor bisnis, termasuk industri wisata, untuk menentang penggunaan jaringan dan pembentukannya bagi eksploitasi seksual komersial dan mendorong kalangan profesional, media untuk mengembangkan strategi yang memperkuat peran media dalam memberikan informasi yang bermutu, bisa dipercaya serta standar etika yang mencakup semua aspek ekploitasi seksual komersial.


UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya

UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya

Ditulis oleh Estu Rakhmi Fanani Rabu, 18 Agustus 2010 11:44

Latar Belakang

Ini masalah keluarga...saya tidak bisa ikut campur!!!

Penggalan kalimat di atas merupakan lontaran dari salah satu saksi kekerasan dalam rumah tangga, ketika seorang perempuan korban meminta tolong kenapa orang tersebut tidak menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.

UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang – Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang seperti Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT tersebut tidak hanya dalam bentuk–bentuk tindak pidananya, tetapi juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk[1]. Sehingga, diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik. Bahkan dalam Pasal 15 UU PKDRT mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali.

Namun permasalahannya sekarang adalah, apakah terobosan hukum yang diatur dalam UU PKDRT ini dalam pelaksanaannya benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan korban terhadap dinamika proses peradilan yang ditempuhnya?

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Terobosan hukum yang pertama diakomodir dalam UU PKDRT ini adalah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Seperti sudah diketahui bahwa sebelum ada UU PKDRT, kekerasan yang dikenal dalam hukum Indonesia hanya kekerasan fisik dengan istilah penganiayaan. Dengan adanya terobosan hukum ini, maka korban KDRT yang selama ini terdiskriminasi secara hukum dapat mencari keadilan seperti yang diharapkan untuk berbagai bentuk kekerasan yang memang terjadi dan menimpa mereka.

Namun, dalam faktanya, terobosan hukum ini masih menemui banyak kendala dalam proses hukumnya.

Di bawah ini data kasus KDRT yang diterima LBH APIK Jakarta tahun 2006 dan 2007 berdasarkan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh korban.







Jenis Kekerasan

2006

2007

Fisik, ekonomi

3

Fisik, Psikis

84

41

Fisik, Psikis, ekonomi

16

39

Fisik,Psikis,Ekonomi, Seksual

1

4

Fisik, Psikis, Seksual

4

Psikis

130

30

Psikis, Ekonomi

68

82

Psikis,Ekonomi, Seksual

2

2

Psikis,Seksual

1

Ekonomi

23

8

Seksual

2

TOTAL

323

216

Dari keseluruhan data LBH Apik Jakarta di atas, tidak semua kasus diselesaikan melalui jalur hukum, bisa di[astikan tidak sampai 10%nya saja. Banyak alasan dan hambatan mengapa kasus-kasus KDRT tidak diteruskan atau diselesaikan dengan jalur hukum. Berdasarkan analisa yang dilakukan LBH Apik Jakarta terhadap kasus yang masuk, hambatan yang ada antara lain karena korban tidak mau kasusnya diketahui banyak orang, korban tidak mau terlalu lama berurusan dengan kasusnya, korban ingin keluar dari KDRT secepatnya, korban enggan berhadapan dengan polisi, dll.

Kekerasan Psikis yang menjadi terobosan UU PKDRT dalam proses hukumnya antara lain memungkinkan untuk dilakukan Visum et Psikiatrikum sebagai pembuktiannya. Namun, terobosan ini belum banyak digunakan baik oleh aparat penegak hukum maupun pendamping. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya ahli psikologi/psikiater yang mempunyai pemahaman tentang konteks KDRT terjadi.

Kekerasan Seksual yang salah satunya kekerasan seksual terhadap istri (marital rape) juga menjadi terobosan UU PKDRT, meskipun masih merupakan delik aduan. Tindak pidana khusus ini diatur dalam Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi sebagai berikut pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Hal ini berarti bahwa UU PKDRT sudah tidak lagi memisahkan ranah privat dan publik ketika terjadi kekerasan, dengan kata lain sekat antara hukum perdata yang lebih dilkenal untuk menyelesaikan masalah di ranah privat dan hukum pidana yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah terkait dengan ranah publik menjadi tidak ada.

Dari bentuk-bentuk KDRT ini, dimana banyak terjadi terobosan hukum, dalam pelaksanaan proses pidananya banyak sekali kendala atau kesulitan yang dihadapi, baik oleh korban, pendamping maupun aparat penegak hukum sendiri. Misalnya terkait dengan delik aduan, gradasi kekerasan (terutama fisik) yang dialami korban, unsur-unsur pidana dalam penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis, serta

Dari lingkup rumah tangga, UU PKDRT ini juga melakukan terobosan hukum dengan diakomodirnya anggota keluarga secara luas yakni yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta yang bekerja dalam rumah tangga tersebut yang selama jangka waktu tertentu menetap atau berada dalam rumah tangga tersebut[2]. Jadi, UU PKDRT ini selain menggunakan konsep keluarga ‘inti’ yakni ibu, ayah dan anak, juga menggunakan konsep keluarga ‘batih’ dimana hal ini awam ditemukan dalam keluarga di Indonesia. Termasuk di dalamnya mertua, menantu, besan, ipar, anak tiri, anak angkat, paman, bibi, dll[3]. Namun dalam pelaksanaannya, karena penjelasan pasal yang kurang terutama untuk Pasal 2 ayat (2) terkait dengan kata ‘menetap’ dan ‘berada’ seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara aparat penegak hukum dan pendamping. Yang dimaksud menetap dan berada itu apakah dalam jangka waktu tertentu atau memang tinggal dalam rumah tangga tersebut. Hal ini menjadi kritik bagi pasal tersebut, terutama dalam konteks pekerja rumah tangga yang tidak menetap atau tinggal, tetapi bekerja untuk waktu tertentu di rumah tersebut. Padahal dalam rumusan pasal terkait dengan ruang lingkup, tidak menyebutkan bahwa locus delicti harus berada di dalam rumah. Tetapi lebih menekankan pada relasi kerumahtanggaan akibat dari perkawinan, hubungan darah, ataupun relasi kerja dalam rumah tangga. Maka dapat ditafsirkan bahwa peristiwa pidana KDRT dapat pula terjadi di luar rumah, .

Pemulihan Korban KDRT

UU PKDRT merupakan peraturan pertama yang mengatur hak-hak korban. Hak korban KDRT dalam UU PKDRT di Pasal 10 yang antara lain mencakup:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebu­tuhan medis;

  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan; dan

  5. pelayanan bimbingan rohani.

Sejak advokasi dilakukan semasa penyusunan draf RUU PKDRT, upaya pemulihan korban KDRT menjadi salah satu hal yang tak terpisahkan dari proses hukum. Dan hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia layanan, baik layanan medis, psikologis, hukum dan rumah aman. Konsep layanan terpadu untuk korban kekerasan sudah digagas dan disepakati bersama antara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Kapolri[4].

Dalam Pasal 13-14 UU PKDRT ini, yang sudah memperluas bentuk layanan dan koordinasi antar pihak terkait dengan hak korban KDRT untuk mendapatkan layanan, masih memerlukan penjelasan teknis dalam pelaksanaannya. Dalam pasal 43 UU PKDRT, dimandatkan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban dalam rangka pemulihan. Peraturan Pemerintah untuk UU PDKRT terkait dengan upaya pemulihan baru ditetapkan tahun 2006, yakni PP No.4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT. Peraturan Pemerintah ini menekankan bahwa pemulihan terhadap korban KDRT tidak hanya berupa pemulihan fisik, tetapi juga psikis. Sehingga sangat diperlukan fasilitas dan kerjasama antar pihak yang telah disebutkan dalam UU. Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan pentingnya pendamping yang tidak hanya diinisiasi oleh pemerintah, tetapi juga swadaya masyarakat. Upaya-upaya seperti inilah yang dilakukan oleh organisasi perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk memecahkan kebisuan dari korban karena ketidakberanian dan terbatasnya akses korban kepada hukum. Selain itu juga untuk mengatasi fenomena gunung es kasus KDRT dan menjawab keadilan bagi korban dengan mengungkapkan kebenaran.

Bahkan, sekarang di beberapa daerah di Indonesia mulai dibentuk pusat pelayanan terpadu yang berada di bawah Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten dengan berbagai model. Ada yang menggunakan sistem rujukan, pelayanan satu atap, dikelola oleh Pemda sendiri atau kerjasama antara Pemda dan LSM. Yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana memperluas layanan seperti ini ke tingkat yang lebih rendah, sehingga masyarakat di desa atau pelosok dapat dengan mudah menjangkaunya.

Kewajiban Masyarakat

Upaya pencegahan KDRT merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Semangat di atas yang kemudian dicoba dimasukkan dalam UU PKDRT. Hal ini terkait dengan locus terjadinya KDRT di ranah privat, sehingga Pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung. Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT. Bahkan dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun, terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini antara lain dikarenakan masih adanya penolakan laporan masyarakat dari pihak Kepolisian, meskipun dibeberapa kepolisian seperti Polres Jakarta Barat pernah menerima laporan KDRT yang dilakukan oleh Ketua RT dan pendamping[5]. Selain dari pihak kepolisian, dari masyarakat pun juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang, ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga keselamatan yang bersangkutan.

Padahal, kesediaan orang untuk menjadi saksi ini sangat diperlukan korban dalam mencari keadilan, baik melalui jalur hukum maupun non hukum. Bahkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan terjadi KDRT baik yang pertama kali maupun yang berulang juga sangat membantu korban. Hal ini terkait dengan upaya penjeraan bagi pelaku yang berarti tidak harus melulu dengan hukuman atau denda, tetapi lebih pada bagaimana dapat merubah perilaku pelaku yang penuh kekerasan dalam setiap penyelesaian masalah rumah tangganya tersebut.

Oleh karenanya, dalam mendorong kewajiban masyarakat ini, diperlukan adanya peningkatan pemahaman tentang KDRT dan juga tentang relasi hubungan rumah tangga yang merupakan ikatan komitmen kedua belah pihak untuk membentuk keluarga yang saling menghormati dan tidak ada kekerasan di dalamnya. Selain itu diperlukan sosialisi tentang prosedur penanganan kasus dan penerapan perlindungan saksi serta korban yang sungguh-sungguh seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini untuk mendorong keberanian korban maupun saksi untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan terancam jiwanya.

Penutup

Dengan adanya UU PKDRT dan terobosan-terobosan hukumnya, diharapkan adanya penurunan angka KDRT dan menjawab rasa keadilan bagi korban. Namun, pelaksanaan Undang Undang ini tidaklah mudah karena terobosan hukum yang terdapat dalam peraturan ini memerlukan sosialisasi ke aparat penegak hukum selaku pelaksana Undang-Undang dan juga kepada aparat pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak penyedia layanan. Sehingga mereka menjadi lebih sensitif terhadap KDRT, memahami konteks terjadinya KDRT, dan mempunyai empati yang besar terhadap korban KDRT. Jika ketiga hal tersebut dipunyai oleh setiap orang, maka penyalahan kembali pada korban tidak akan terjadi (victimisasi korban), dan penyelesaian kasus melalui jalur hukum maupun non hukum dapat menjawab keadilan korban serta pemecahan fenomena gunung es kasus KDRT semakin dimungkinkan untuk terjadi.

Dan yang perlu diingat adalah perlu dibangunnya sarana pendukung untuk pelaksanaan UU PKDRT ini, seperti anggaran bagi pemulihan korban sehingga tidak ditanggungkan pada korban KDRT yang umumnya sangat jauh dari akses ekonomi keluarga, ruang yang sensitif terhadap korban KDRT, petunjuk pelaksanaan peraturan yang sensitif gender dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim, serta penyedia layanan medis, rumah aman, pendamping, psikolog, dll. Selain itu juga sinkronisasi pelaksanaan UU PKDRT dengan Undang Undang lain seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, KUHP, UU Perlindungan Anak, dll. ***erf***

Daftar Pustaka

Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 2002

Laporan Tahunan LBH Apik Jakarta, Lemahnya Keseriusan Negara dalam Penegakan Hukum yang Menggerus Akses Keadilan Perempuan Miskin. 2007

LBH Apik Jakarta, Laporan Pemantauan Peradilan: Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Enam Wilayah (Medan, Palembang, Jakarta, Kalimantan Timur, Manado, Kupang) Periode Juni 2004 – Mei 2005. 2007

Ratna Batara Munti, Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW UI – TIFA. Jakarta. 2008.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

-------------------------

EndNote:
[1]Ratna Batara Munti. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW UI – TIFA. Jakarta. 2008. Hal 87

[2] Lihat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

[3] Lihat Penjelasan pasal 2 UU PKDRT.

[4] Lihat SKB 3 Menteri dan Kapolri atau lebih dikenal dengan Kamagatripol untuk layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam Institusi Kementerian Pemberdayaan Perempuan kesepakatan ini ditandatangani oleh Sri Redjeki suratnya bernomorkan 14/Men PP/Dep.V/X/2002; Departemen Kesehatan ditandatangani oleh Achmad Sujudi yang suratnya bernomorkan 1329/MENKES/SKB/X/2002; Departemen Sosial ditanda tangani oleh Bachtiar Chamsyah yang mana suratnya bernomorkan 75/HUK/2002; serta dari Kepolisian adalah Da’i Bachtiar yang suratnya bernomorkan B/3048/X/2002.

[5] Kasus Ibu E, salah satu kasus komunitas LBH Apik Jakarta di tahun 2007.

BIODATA:
Estu Rakhmi Fanani
: Lahir di Bantul, 8 September, Lulusan Universitas Diponegoro Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, aktif di LBH Apik Jakarta dari tahun 2002, menjadi direktur LBH Apik Jakarta untuk periode 2007-2009, pernah menjadi volunteer di beberapa organisasi, dan menjadi fasilitator untuk pelatihan Sensitivitas Gender. Email estoe.fanani @ gmail.com


UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT)

Ditulis oleh Ninik Rahayu Rabu, 18 Agustus 2010 12:11

Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga

KDRT adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan. Ada banyak alasan. Boleh jadi, pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi .

Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. UU PKDRT ini lahir melalui perjuangan panjang selama lebih kurang tujuh tahun yang dilakukan para aktivis gerakan perempuan dari berbagi elemen.

Di Indonesia, secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari Undang-undang ini adalah sebagai upaya, ikhtiar bagi penghapusan KDRT. Dengan adanya ketentuan ini, berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat KDRT. Sesuatu hal yang sebelumnya tidak bisa terjadi, karena dianggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang. Pasalnya, secara tegas dikatakan bahwa, tindakan keekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Tindakan-tindakan tersebut mungkin biasa dan bisa terjadi antara pihak suami kepada isteri dan sebaliknya, atapun orang tua terhadap anaknya. Sebagai undang-undang yang membutuhkan pengaturan khusus, selain berisikan pengaturan sanksi pidana, undang-undang ini juga mengatur tentang hukum acara, kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa ketentuan ini adalah sebuah terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan HAM, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.

Terobosan hukum lain yang juga penting dan dimuat di dalam UU PKDRT adalah identifikasi aktor-aktor yang memiliki potensi terlibat dalam kekerasan. Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

UU PKDRT merupakan terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia. Dimana persoalan pribadi telah masuk menjadi wilayah publik. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT, bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan, yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti.

Catatan tahunan komnas perempuan sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 menunjukkan peningkatan pelaporan kasus KDRT sebanyak lima kali lipat. Sebelum UU PKDRT lahir yaitu dalam rentang 2001 – 2004 jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 9.662 kasus. Sejak diberlakukannya UU PKDRT 2005 – 2007, terhimpun sebanyak 53.704 kasus KDRT yang dilaporkan.

Data kekerasan 3.169 tahun 2001, 5.163 tahun 2002, 7.787 tahun 2003, 14.020 tahun 2004, 20.391 tahun 2005, 22.512 tahun 2006, dan 25.522 tahun 2007. Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) mulai meningkat dengan cukup tajam sejak tahun 2004 (lebih dari 44% dari tahun 2003) dan tahun-tahun berikut kenaikan angka KtP berkisar antara 9% - 30% (tahun 2005, 30% tahun 2006), 9% dan tahun 2007 11%.

KTP ini mayoritas ditempati menurut ranah kekerasan. Maka KDRT cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan lonjakan tajam antara tahun 2004 (4.310 kasus) ke tahun 2005 (16.615 kasus). Dari data 25.522 kasus KtP pada tahun 2007, KDRT terdapat 20.380 kasus, KtP di komunitas 4.977 kasus, dan KtP dengan pelaku negara 165 kasus. Dari 215 lembaga dan tersebar dari 111 pulau yang memberikan datanya kepada Komnas Perempuan, data terbanyak berasal dari Pulau Jawa (2 di Banten, 7 di Yogyakarta, 22 di Jawa Barat, 29 di Jawa Tengah, dan 31 di Jawa Timur).

Kecenderungan meningkatnya kasus KDRT yang dilaporkan ini menunjukkan adanya bangunan kesadaran masyarakat tentang kekerasan khusunya kekerasan yang terjadi di ranah rumah tangga pada umumnya dan kesadaran serta keberanian perempuan korban untuk melaporkan kasus KDRT yang dialaminya,pada khususnya.

Banyaknya kasus yang dalam perjalannnya dicabut oleh pelapor yang sekaligus juga korban, lebih karena banyaknya beban gender perempuam korban yang seringkali harus ditanggung sendiri,, kuatnya budaya patriarkhi, doktrin agama, dan adat menempatkan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam situasi yang sulit untuk keluar dari lingkar kekerasan yang dialaminya, dab cenderung ragu untuk mengungkap fakta kekerasannya, bahkan korban sulit mendapat dukungan dari keluarga maupun komunitas. Keyakinan ’berdosa’ jika menceritakan ’kejelekan, keburukan, atau aib’ suami membuat banyak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga menyimpan dalam-dalam berbagai bentuk kekerasan yang dialaminya.

Perempuan korban menggapai keadilan

PA merupakan tempat rujukan terbanyak perempuan korban KDRT menggantungkan keadilan, meskipun fakta KDRT terbanyak tersembunyi dalam gugat cerai, para perempuan korban, sehingga pengungkapan kekerasannya sendiri tidak terungkap. Dengan demikian proses hukum KDRT itu sendiri tidak pernah berjalan. Kasus KDRT terbanyak terdapat di PA yakni 41% dari 20.380 kasus. Ini menunjukkan bahwa kasus gugat cerai di PA sebagian besar berkaitan dengan kasus KDRT. Di PA ada 6.212 kasus penelantaran ekonomi dan 1.582 kasus kekerasan psikis. Dari jumlah kasus KDRT ini ada 17.772 kasus terindentifikasi sebagai kekerasan terhadap isteri.

Sayangnya, sekalipun pengadilan agama menjadi lembaga yang paling banyak menangani kasus KDRT (penelantaran ekonomi dalam perkara gugat cerai) tetapi mereka tidak menggunakan UU PKDRT sebagai acuan. Pemisahan antara perkara perdata (cerai) dan pidana (KDRT) dalam sistem peradilan Indonesia ternyata tidak menguntungkan kepentingan perempuan korban untuk mendapatkan keadilan.

Dalam rangka memberikan layanan bagi perempuan korban KDRT diantara beberapa lembaya yang terlibat yakni pertama, Women Crisis Center (WCC), atau organisasi perempuan penyedia layanan. Setidaknya ada delapan macam pelayanan yang biasa diberikan WCC adalah hotline, layanan konseling, support group, pendampingan hukum, penyediaan rumah aman atau shelter, terapi psikologi, pelayanan medis, dan penguatan ekonomi. Kedua, Rumah Sakit. Peran aktif RS dalam memberikan layanan bagi perempuan korban kekerasan dikembangkan oleh Komnas Perempuan dan RSCM Jakarta. Yang kemudian diadopsi diberbagai lembaga kesehatan lainnya. Ketiga, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) adalah tindak lanjut dari Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang dibentuk sejak tahun 1999 di Kepolisian, saat UUPA menjadi unit tersendiri dalam struktur kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri No 10/2007. Dan terakhir keempat, Kejaksaan yang telah mengalokasikan dana secara rutin untuk menangani kasus KtP. Lembaga ini juga mengintegrasikan jender sebagai salah satu bidang pendidikan yang diajarkan kepada aparatnya.


Menuju Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban

Harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalannnya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasanm. PP No 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.

Selain itu, walapun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda dirasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.

Komitmen Komnas Perempuan

Sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang independen, sesuai mandatnya Komnas Perempuan memfokuskan diri pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan serta upaya menciptakan suasana kondusif bagi pemenuhan hak asasi perempuan, termasuk hak-hak perempuan korban kekerasan, yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan pemulihan. Untuk mewujutkan mandatnya kmnas perempuan bekerja dengan membentuk 4 sub komisi, yaitu sub komisi Reformasi Hukum,Sub Kom Pemulihan,Sukom Pemantauan dan Sub Kom Litbang dan Pendidikan.

Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya bermitra kerja dengan institusi pemerintah, LSM,Organisasi sosial dan budaya, organisasi agama dan PT di pusat maupun daerah, regional maupun internasional.

Sub Kom Reformasi Hukum dan Kebijakan pada periode 2007-2009 salah satu program kerjanya menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum dan organisasi kemasyakatan sipil (Penguatan Penagak Hukum/PPH). Hasil dari kerjasama ini telah terwujud dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) antara aparat penegak hukum dan para advokat/pengacara.

Pada bulan November 2007, telah terselenggara Pelatihan bagi Hakim Peradilan Agama dengan materi KDRT. Pelatihan ini dimasudkan untuk mengembangkan bangunan pengetahuan tentang KDRT, tidak hanya yang diatur dalam hukum nasional (UU PKDRT), tetapi juga hukum Islam. Menangkap antusiasme permintaan dari para hakim PA dalam pelatihan tersebut diatas, agar ada buku Referensi bagi mereka tentang KDRT, maka Komnas Perempuan menyelenggarakan workshop untuk penyusunan materi buku. Buku Referensi ini telah dilaunching pada bulan Juli 2008 bersama Ketua Muda Urusan Lingkungan Agama MA-RI dan Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI. Keberadaan buku referensi ini nantinya diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang KDRT bagi hakim PA, sebagai tempat terakhir bagi kebanyakan perempuan korban menggapai keadilan dan mengungkap kebenaran. Kerja-kerja ini akan terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan menggandeng kehakiman seperti pelatihan untuk para hakim pengadilan negeri tentang KDRT, SPPT bagi pendamping korban, pendataan kasus KDRT di kejaksaan, dan advokasi revisi KUHAP.

Hal lain yang menjadi harapan besar bagi Komnas Perempuan sebagai upaya perlindungan terhadap korban yang belum maksimal diberikan oleh negara, adalah keberadaan LPSK. Dengan terpilihnya anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usaha perindungan sebagaimana yang tertera dalam UU PKDRT yakni segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan dapat segera terwujud. Sehingga terjadi kerja-kerja sinergi dalam memenuhi hak-hak korban. Semoga.