Tuesday, November 8, 2011

KDRT : Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik

Ditulis oleh Dra. Yeni Huriyani, M.Hum Rabu, 18 Agustus 2010 10:47

Abstrak
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang sebagai “tabu” internal keluarga, yang karenanya tidak layak diungkap ke muka umum. Maka tidak heran, meski UU ini sudah berlaku lebih dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani masih bisa dihitung jari. Terlepas dari perdebatan yang melingkupinya, UU ini diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga. Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga, diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada saatnya, tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola pengasuhan dalam keluarga ini, akan berhadapan dengan persoalan hukum negara jika tetap dipelihara.


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada tiga tahun terakhir ini, Utamanya setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU-RI no. 23 tahun 2004. Wacana ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan.


Pendahuluan
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain. UU no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Ps. 1:1).

Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian, (b) kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilanagan rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan, (c) kekerasan seksual, yaitu stiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya, (d) kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.[1]

Mengapa perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan?

Perempuan hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal[2], dimana laki-laki secara kultural telah dipersilahkan menjadi penentu kehidupan. Menurut Foucault[3], laki-laki telah terbentuk menjadi pemilik ‘kuasa’ yang menentukan arah ‘wacana pengetahuan’ masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan secara garis besar (pada umumnya) terjadi melalui konsep adanya control atas diri perempuan, baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Dengan demikian, ketika hubungan antar jenis kelamin dikonstruk melalui hubungan dominasi-subordinasi, maka perempuan berposisi sebagai pihak yang diatur oleh laki-laki. Bangunan relasi ini bekerja melalui seluruh system social tadi yang kemudian melahirkan identitas jender[4] yang membedakan laki-laki dan perempuan.

Secara sosio-kultural, hubungan laki-laki – perempuan (relasi jender) di Indonesia secara kompleks terbangun melalui beberapa alasan, antara lain:

  1. laki-laki secara fisik lebih kuat dari pada perempuan dan ada kemungkinan tingkat agresivitas yang tinggi memiliki dasar biologis pula. Dalam masyarakat laki-laki juga dibiasakan untuk melatih menggunakan fisiknya sekaligus berkelahi, menggunakan senjata dan menggunakan intimidasi kekuatan sejak masa kanak-kanak.

  2. dalam masyarakat ada tradisi panjang mengenai dominasi laki-laki terhadap perempuan, dan toleransi penggunaan kekuatan oleh laki-laki. Tradisi tersebut tertampilkan melalui film, pornografi, musik rok, dan media pada umumnya.

  3. realitas ekonomi memaksa perempuan untuk menerima penganiayaan dari orang pada siapa dia bergantung.

  4. pada tingkat individual, factor psikologis berinteraksi dengan hal-hal yang disebutkan di atas, untuk menjelaskan bahwa sebagian laki-laki melakukan kekerasan dan sebagian perempuan menjadi korban kekerasan; sementara sebagian laki-laki lain tidak melakukan kekerasan tersaebut dan sebagian perempuan juga tidak menjadi sasaran kekerasan.

  5. pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan kekuatan dan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki dalam arti perbedaan yang dipersepsikan sebagai hak dan kemampuan untuk melakukan pengendalian terhadap satu sama lain.[5]

Maka ketika relasi kuasa tidak seimbang, kekerasan dan ketidakadilan menjadi suatu kemungkinan yang sangat besar muncul. Tetapi dalam kasus tertentu, bisa jadi kenyataan itu terbalik, dan laki-lakilah yang menjadi korban.

Melacak Munculnya Kekerasan Domestik

Secara biologis, jenis kelamin laki-laki dan perempuan berbeda. Perempuan mempunyai rahim, mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan lain sebagainya. Sifat nature perempuan ini mempunyai hubungan timbal balik dengan alam, karena sifatnya yang produktif dan kreatif.[6] Perempuan merupakan produsen sistem kehidupan yang baru. Adapun, laki-laki identik dengan yang mengeksploitasi alam. Kekuatannya diarahkan untuk menguasai dan menaklukkan alam sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Hal ini menyebabkan relasi kuasa dan eksploitasi antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan subordinasi perempuan. Masyarakat dan budaya mengkonstruksi perbedaan hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut untuk membedakan peran dan tugasnya. Berdasarkan struktur biologisnya, laki-laki diuntungkan dan mendominasi perempuan.

Perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki disebabkan oleh adanya perbedaan biologis atau jenis kelamin. Teori nurture melihat perbedaan tersebut sebagai hasil konstruksi budaya dan masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih unggul dari perempuan.[7] Kelemahan struktur biologis perempuan menempatkannya pada posisi yang marginal dalam masyarakat. Perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan fisik, lemah, emosional, sehingga hanya berhak mengerjakan pekerjaan yang halus, seperti pekerjaan rumah, mengasuh anak, dan lain-lain. Relasi sosial dilakukan atas dasar ukuran laki-laki. Perempuan tidak berhak melakukan hubungan tersebut. Dengan perbedaan semacam ini, perempuan selalu tertinggal dalam peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi sosial menempatkan perempuan dan laki-laki dalam nilai sosial yang berbeda.

Konstruksi jender dalam masyarakat itu telah terbangun selama berabad-abad membentuk sebuah budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Teori pembelajaran sosial (Social Learning Theory) menjelaskan bahwa kita belajar banyak tentang tingkah laku kita dalam konteks interaksi dengan orang lain. Teori ini beranggapan bahwa perilaku hubungan seks misalnya, dapat dipelajari tanpa meneliti ketika proses pembelajaran berlanrgsung, tetapi melalui observasi terhadap orang lain dan kejadian lain. Misalnya jika kita melihat seseorang dihukum karena melakukan hubungan seks pra nikah, kita harus menghilangkan kesukaan pribadi pada hubungan serupa itu. Untuk masalah penyerangan seksual secara luas, teori ini menggaris bawahi factor-faktor yang betul-betul penting dari pengalaman masa lalu, seperti pengaruh pengasuhan, norma-norma social, kejadian biologis, dan bagaimana pengalaman seksual terakhir membentuk cara berpikir dan cara bertindak secara seksual.[8]

Hasil penelitian tentang kekerasan terhadap istri dan kesehatan perempuan di Jawa Tengah memperlihatkan data tentang perempuan yang ayahnya pernah memukul ibu mereka, atau mertuanya talah memukul istrinya, lebih mungkin dianiaya oleh suaminya. Hasil serupa ditemukan dalam banyak studi internasional yang lain di Amerika serikat, Amerika Latin, dan Asia. Pada umumnya, para peneliti percaya bahwa perempuan yang tak terlindungi terhadap kekerasan semasa kecilnya mungkin akan melihatnya sebagai suatu kejadian yang normal, dan karenanya tak pernah memperhatikan tanda-tanda peringatan dari suami penganiaya. Disisi lain, jika seorang anak laki-laki menyaksikan ayahnya memukul ibunya, dia akan belajar bahwa hal itu adalah jalan terbaik untuk memperlakukan perempuan, dan karena itu dia lebih mungkin untuk kemudian menganiaya istrinya sendiri. Ini disebut sebagai “penularan kekerasan antar generasi (intergenerational transmission of violence)”. [9]

Proses inkulturasi dalam rumah tangga yang dilakukan melalui proses pengasuhan anak, menjadi cara belajar peran jender yang paling effektif tentang bagaimana menjadi laki-laki dan bagaimana menjadi perempuan yang diizinkan oleh masyarakat.[10] Luce Irigaray, seorang feminis postmodernisme dari Perancis menandaskan bahwa “demokrasi dimulai dari rumah”. Demokrasi yang menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia, kesetaraan dan kebebasan, menurutnya, ditanamkan pada awalnya dari rumah. Oleh sebab itu, ia yakin benar bahwa peranan ibu atau perempuan dalam mendidik anaknya di rumah menjadi sangat menetukan. Terutama pendidikan yang mengajarkan saling mengasihi, pengembangan aspek emosional, kesensitifan, keperdulian dan keterhubungan satu sama lain menjadi penting.[11]

Fenomena Gunung Es

Rumah, dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang paling aman dan nyaman untuk ditempati. Rumah adalah tempat bermuaranya seluruh petualangan dan kelelahan. Di rumahlah orang bersikap paling natural, tidak dibuat-buat, tidak harus jaga image, dan sebagainya. Secara umum masyarakat beranggapan, bahwa tempat yang berbahaya adalah di luar rumah. Maka ketika rumah dituding sebagai tempat berlangsungnya kekerasan, semua orang memberikan respons yang beragam.

Karena KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi, penyelesaianya tidak segampang kasus-kasus kriminal dalam konteks publik. Suara perempuan atau korban kekerasan domestic cenderung membisu. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan tindakan KDRT seperti fenomena gunung es,[12] lebih banyak kasus yang terpendam ketimbang yang terlihat.

Beberapa alasan yang membuat korban enggan melakukan tindakan hukum ketika terjadi kekerasan, antara lain:

  1. Bahwa tidakan kekerasan yang dialami adalah sesuatu yang lumrah terjadi, bahkan dianggap sebagai proses pendidikan[13] yang dilakukan suami terhadap istri, atau orangtua terhadap anak. Anggapan ini dihubungkan dengan kepercayaan bahwa suami adalah pemimpin keluarga, sehingga mempunyai hak mengatur (kalau perlu dengan kekerasan) terhadap anggota keluarganya.

  2. Harapan bahwa tindak kekerasan akan berhenti. Tindakan kekerasan mempunyai “siklus kekerasan”[14] yang menipu. Hal itu dibungkus sebagai rasa cinta dan komitmen pada pasangannya, tetapi terus berulang.

  3. Ketergantungan ekonomi. Jika perempuan memiliki kemandirian ekonomi dan mempunyai hak/wibawa dan kekuasaan di luar keluarga, tingkat kekerasan oleh pasangannya menjadi lebih rendah.[15]

  4. Demi anak-anak. Pengetahuan umum yang melihat anak akan menjadi korban konflik orangtua, seringkali menyebabkan perempuan mengalah. Sosok ideal perempuan menjelma pada diri seorang ibu yang berkorban serta membaktikan dirinya pada anak-anak dan suami, sehingga kebutuhan dan identitas dirinya menjadi hilang dalam rutinitas rumah tangga yang dijalaninya. Pengorbanan ini tidak hanya hidup dalam budaya dan masyarakat, melainkan realitas agama. Bunda Maria digambarkan sebagai sosok ibu yang berkorban untuk anaknya dan mendapatkan kebahagiaan dalam membahagiakan orang lain. Para perempuan, menurut Daly,[16] harus mampu mengatakan “tidak” terhadap moralitas pengorbanan, sehingga kedirian perempuan atau ethic of personhood (etika diri) menjadi muncul dalam menanggapi keinginan dan kebutuhan personal perempuan.

  5. Rasa lemah dan tidak percaya diri serta rendahnya dukungan dari keluarga dan teman. Pandangan masyarakat terhadap perempuan janda membuat perempuan korban kekerasan tetap mempertahankan perkawinannya, dan keluarga sulit memberikan dukungan sebagai akibat stigma tresebut.

  6. Tekanan lingkungan untuk tetap bertahan dalam hubungan itu dan anggapan bahwa tindak kekerasan itu adalah akibat kesalahan dia.

Secara teoritis, para ahli studi perempuan menyebut alasan-alasan di atas dengan istilah Sindrom Tawanan (Hostage Syndrome) yaitu gambaran bagi perempuan yang terjerat secara fisik maupun psikologis oleh norma budaya dan masyarakat. Keterjeratan ini bisa terjadi dalam keluarga, seperti perempuan harus mengasuh anak dan suami, serta menganggap lumrah perlakuan kasar suaminya. Dalam masyarakat, perempuan tidak mempunyai hak untuk menentukan jodoh, sehingga kondisi psikologis perempuan mengalami sindrom ketergantungan dengan sistem nilai laki-laki. Pada awalnya, konsep sindrom tawanan ini dikembangkan untuk memahami keberhimpitan paradoksal dari tawanan (perempuan) pada penawannya (suami, masyarakat, dan budaya), dan kemudian diterapkan dalam upaya memahami situasi perempuan sebagai korban. Efek tawanan itu kemudian dikembangkan, baik oleh orang yang menawan atau oleh masyarakat pada umumnya. Sebagai tawanan masyarakat, perempuan korban sangat sulit untuk meninggalkan pasangannya, karena lingkungan sosial kemasyarakatan tidak memberikan dukungan yang cukup untuk melakukannya. Variabel dari realitas sosial kemasyarakatan itu antara lain norma perkawinan, peran perempuan dalam perkawinan, pesan yang diterima perempuan sejak masa kecil, tiadanya dukungan dalam keluarga dan masyarakat, tidak adanya sumber daya ekonomis yang memungkinkan bisa hidup mandiri, serta perlindungan hukum yang tidak memadai.

Dengan situasi sosial seperti itu, perempuan korban kemudian beralih ke sumber daya personalnya sendiri. Untuk dapat bertahan, ia merasionalisasi penganiayaan yang dialaminya sebagai respons alami yang ditampilkan pasangannya dalam menghadapi tekanan. Jadi, perempuan korban kemudian mengadopsi norma-norma budaya yang mengabsahkan kekerasan pasangan (laki-laki). Bahkan perempuan, pada akhirnya menginternalisasi pandangan bahwa perempuan bertanggungjawab untuk memastikan keberhasilan perkawinan. Dalam kondisi atau keadaan keterjeratannya, perempuan akan dengan mudah menginternalisasi, menghayati banyak perasaan negatif, seperti rasa malu, bimbang, merasa berdosa, menyalahkan diri sendiri, dan sebagainya. Kondisi keterjebakan seperti ini dan ketidakmampuan mencari jalan alternatif pemecahan, menyebabkan perempuan sulit keluar dari kekerasan yang ada.[17]

Penutup
UU-PKDRT no. 23 tahun 2004, terlepas dari debat yang melingkupinya, telah menggeser wilayah persoalan privat menjadi persoalan publik. Ada harapan besar dari implementasi UU ini diantaranya terhentinya budaya kekerasan yang ada di tengah masyarakat, dimulai dari wilayah yang paling menetukan yaitu rumah. Stereotype jender yang telah melekat pada laki-laki dan perempuan, seringkali menjebak kedua jenis kelamin ini pada posisi yang sulit. Hal ini juga menandakan, mereka yang bergerak pada wilayah feminist legal theory yang berusaha merekonstruksi sistem hukum yang netral, obyektif, dan transformative, mulai menuai hasil. Netralitas hukum yang mengandaikan imparsial (tidak memihak) pada satu pihak atau golongan, sehingga dalam perkembangannya hukum berdampak pada keberadaan perempuan. Obyektivitas hukum dicapai jika polaritas dan dikotomi maskulin-feminin dihilangkan. Dengan demikian, kekerasan di wilayah domestik juga dianggap sebagai tindak kejahatan. Transformatif bermakna tidak hanya perubahan dalam traktat hukum, melainkan modifikasi mekanisme hukum yang adil bagi perempuan. Feminist legal theory memperjuangkan konsep hukum yang didasari oleh pengalaman perempuan sebagai starting point. Kesadaran hukum bagi perempuan pun perlu dibangun untuk memperoleh hak-hak dan kesempatan yang sama.

Jika ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam menempatkan posisi laki-laki dan perempuan adalah konstruksi masyarakat, maka kekerasanpun adalah bagian dari konstruksi itu. Masyarakat bertanggung jawab atas pembelajaran tentang bagaimana menjadi laki-laki, sehingga laki-laki mengaktualisasi kemaskulinannya melalui tampilan diri yang macho, gagah, kuat, agresif. Maka sekarang saatnya bagi masyarakat mengubah pelabelan jender ini menjadi lebih manusiawi, sehingga cara-cara mengaktualisasikan diri juga menjadi lebih assertif di masyarakat. Dengan demikian, keadilan jender sebagai suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki dapat terwujud. Diperlukan langkah-langkah untuk menghentikan hal-hal yang secara psikis, politik, dan sosial budaya menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari perannya itu. Kesetaraan yang adil merupakan suatu konsep yang mengakui faktor-faktor khusus seseorang serta memberikan haknya sesuai dengan kondisi orang tersebut (person-regarding equality). Jadi, bukan memberikan perlakuan yang sama kepada individu yang berbeda kebutuhan dan aspirasinya, tapi memberikan perhatian yang sama kepada setiap individu agar kebutuhannya dapat terpenuhi.

Sudah waktunya pemerintah bersama-sama masyarakat mencanangkan Zero tolerance terhadap kekerasan. Artinya tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kebijakan ini sebagai bagian dari penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sejalan dengan PBB (united Nations) yang telah membentuk Komisi Kedudukan Perempuan (Commission on the Status of Women) yang bertugas menentukan langkah-langkah, kebijakan, serta memantau tindakan PBB bagi kepentingan perempuan. Hal ini dilakukan karena PBB melihat bahwa diskriminasi terhadap perempuan tetap berlangsung di banyak negara sehingga perlu dikeluarkannya sebuah Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Daftar Pustaka

Allgeier, Elizabeth Rice dan Albert Richard Allgeier. 1991. Sexual Interaction. Third Edition. Toronto: DC Health and Company.

Arivia, Gadis. Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian. Dalam Jurnal Perempuan vol. 26 th 2002.

Budiman, Arief,1981. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hakimi, Mohammad. et. All. Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia”. 2001. LPKGM-FK-UGM. Yogyakarta.

Humm, Maggie,1990. Dictionary of Feminist Theory. Ohio: Ohio State University Press.

Kramarae dan Treichler. 1991. Feminist Dictionary. Boston: The University of Illinois Press.

Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

Mas’udi, Masdar F,1997. Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Mizan.

Poerwandari, Kristi. 2006. Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. Jakarta: Program Kajian Wanita – PPs-UI.

Poerwandari, Kristi E dan Rahayu Surtiati Hidayat (ed.),2000. 10 Tahun Program Studi Kajian Wanita:Perempuan Indonesia Dalam Masyarakat Yang Tengah Berubah, Jakarta: Ford Foundation, EHWA, Womens University Seoul Korea, Program Studi Kajian Wanita UI.

Venny, Adriana. Penguasa dan Politik Tubuh. Dalam Jurnal Perempuan edisi 15.


[1] Secara lebih luas Kristi Poerwandari memerinci bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai barikut:

  1. Kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik dan sebagainya.

  2. Kekerasan psikologis, seperti berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, melecehkan dan sebagainya.

  3. Kekerasan seksual, seperti melakukan tindakan yang mengarah ke ajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa hubungan seks tanpa persetujuan korban dan sebagainya.

  4. Kekerasan berdimensi financial, seperti mengambil uang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhuan kebutuhan financial dan sebagainya.

  5. Kekerasan spiritual, seperti merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban mempraktikan ritual keyakinan tertentu. (dalam Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. h. 11)

[2] Merupakan suatu ideologi yang dikembangkan laki-laki untuk menghilangkan peran perempuan dalam relasi sosial; suatu simbol keberadaan laki-laki yang prinsipil; suatu kekuasaan yang dominan dari sang bapak; suatu bentuk tekanan laki-laki atas seksualitas dan fertilitas perempuan; dan suatu gambaran tentang dominasi laki-laki dalam struktur lembaga dan institusi. Dalam antropologi budaya, patriarkal pada awalnya mengacu kepada struktur sosial di mana ayah (pater) atau laki-laki tertua (patriarch) memiliki kekuasaan mutlak dalam keluarga sehingga perempuan dalam keluarga tersebut menjadi harta dan hak miliknya (Kramarae dan Treichler. 1991. Feminist Dictionary. Boston: The University of Illinois Press. h. 323 ).

[3] Pertama, bermacam hubungan kekuatan, yang imanen di bidang hubungan kekuatan itu berlaku, dan yang merupakan unsur-unsur pembentuk dan organisasinya; kedua, permainan yang dengan jalan perjuangan dan pertarungan tanpa henti mengubah, memperkokoh, memutarbalik; ketiga, berbagai hubungan kekuatan yang saling mendukung sehingga membentuk rangkaian atau system, atau sebaliknya, kesenjangan, dan kontradiksi yang saling mengucilkan; terakhir, strategi tempat hubungan-hubungan kekuatan itu berdampak, dan rancangan umumnya atau kristalisasinya dalam lembaga terwujud dalam perangkat Negara, perumusan hukum, dan hegemoni social (Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. h. 113-114)

[4]Identitas gender bermakna definisi seseorang (laki-laki dan perempuan) tentang eksistensi dirinya sebagai proses pembelajaran atau interaksi yang kompleks antara status biologisnya dengan atribut-atribut dan karakteristik perilaku yang dikembangkan sebagai hasil dari pembelajaran, interaksi, dan sosialisasinya dalam masyarakat dan budaya. Karena berbeda dalam status biologis, maka berkembang stereotip dalam masyarakat bahwa antara laki-laki dan perempuan berbeda, yang menyebabkan hubungan yang asimetris. Atas dasar ini, kemudian berkembang persepsi diri dan konsep diri yang berbeda di antara keduanya.

Identitas gender lebih dilihat sebagai sebuah konstruksi sosial, baik disadari maupun tidak, oleh laki-laki dan perempuan melalui proses interaksi, sosialisasi, dan lain sebagainya, dalam relasinya sebagai anggota masyarakat.

[5] Poerwandari dalam Luhulima. 2000. . Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. h. 18.

[6] Humm, Maggie,1990. Dictionary of Feminist Theory. Ohio: Ohio State University Press. h. 308.

[7]Budiman, Arief,1981. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia. h. 16.

[8] Allgeier, Elizabeth Rice dan Albert Richard Allgeier. 1991. Sexual Interaction. Third Edition. Toronto: DC Health and Company. h. 84-88.

[9] Mohammad Hakimi et. All. Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia”. 2001. LPKGM-FK-UGM. Yogyakarta. h. 64.

[10] Secara lebih gamblang dapat dijelaskan, keluarga adalah agen sosialisasi sangat penting dalam kehidupan individu. Melalui keluarga individu belajar tentang konsep perempuan, laki-laki, istri, suami, ayah, ibu, juga belajar tentang diri sendiri. Ia belajar bagaimana orang lain memperlakukan dan menghargai dia, dan melalui sikap-sikap orang lain tersebut, ia juga belajar memperlakukan diri sendiri. Anak yang terus menerus dicela dan dihukum orangtua misalnya, akan menanamkan pemahaman dalam diri bahwa ia kurang sesuai dengan harapan orangtua, tidak dicintai, ditolak, atau hanya dihargai bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam keluarga anak juga belajar bagaimana harus berelasi dengan orang lain: apakah dapat berelasi saling menghargai, atau justru harus mengancam untuk dapat memperoleh yang diinginkan? ( Poerwandari, Kristi. 2006. Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. Jakarta: Program Kajian Wanita – PPs-UI. h. 25.

[11] Gadis Arivia. Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian. Dalam Jurnal Perempuan vol. 26 th 2002. h. 5.

[12] Perempuan yang mengalami kekerasan tidak selalu memilih penanganan hokum (melapor kepada polisi) sebagai langkah pertama. Hanya 15,3% korban kekerasan domestik yang mengadu pada penegak hokum (polisi atau pengadilan untuk bercerai) sebelum mengadu ke crisis center sebagai lembaga yang dipercayainya untuk mendapatkan perlindungan (Kalibonso dalam Luhulima, 2000. h. 139). Tinjauan yang dilakukan atas sekitar 50 penelitian berbasis populasi yang diadakan di 36 negara menunjukan bahwa 10 – 60% perempuan yang pernah menikah atau mempunyai pasangan, setidaknya mengalami satu kali insiden kekerasan fisik dari pasangan intim atau mantan pasangan intimnya (Heise, dalam Hakimi. 2001. h. 6). Dan sebagai perbandingan, di Amerika Serikat disebutkan bahwa hanya ada satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dari 10 kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi (Luhulima. 2000. h. 117).

[13]Pandangan penganut mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia) melihat perkawinan sebagai aqad tamlik (kontrak kepemilikan), di mana dalam pernikahan seorang suami melakukan pembelian perangkat seks sebagai alat melanjutkan keturunan. Sehingga pihak laki-laki adalah pemilik dan sekaligus penguasa perangkat seks yang ada pada tubuh istrinya dan pemilik anak yang dihasilkannya. Hak seksual perempuan dipersepsi secara dangkal. Dalam banyak kasus, hubungan seksualitas hanya diartikan sebagai kewajiban isteri terhadap suami atau laki-laki mempunyai inisiatif untuk melakukan hubungan tersebut. Hubungan asimetris ini mengakibatkan dominasi sehingga perempuan banyak dirugikan dalam hal kesehatan seksual dan reproduksinya. Bahkan sering terjadi tindakan kekerasan dalam bentuk marital rape (perkosaan dalam perkawinan), Masdar F. Mas’udi, memberikan pemikiran antitesa dengan melihat perkawinan adalah aqad al-ibahah (kontrak untuk membolehkan sesuatu, dalam hal ini hubungan seks, yang semula dilarang). Artinya, dengan perkawinan, organ seksual perempuan tetap merupakan milik perempuan yang dinikahi, hanya saja organ ini kemudian menjadi halal untuk dinikmati oleh seseorang yang menjadi suaminya. Berdasarkan definisi ini, hubungan seksual dilaksanakan bukan semata-mata urusan suami belaka melainkan urusan kedua belah pihak (Mas’udi, Masdar F,1997. Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Mizan. h. 105-118).

[14] Fase romantis, saling tertarik, mengembangkan harapan-harapan positif. Lalu terjadi konflik, karena tuntutan-tuntutan tertentu tidak terpenuhi. Terjadilah tindakan kekerasan. Setelah itu cooling down, muncul rasa bersalah, dan saling memaafkan. Kemudian masuk lagi pada fase “bulan madu” dan fase romantis, demikian terus berulang-ulang.

[15] Hakimi. 2001. h. 93.

[16] Mary Daly menggunakan istilah Moralitas Pengorbanan (Morality Of Victimization) mengenai konsep penyerahan diri secara total (total surrender) perempuan terhadap nilai-nilai maskulin, dikarenakan konstruksi sistem patriarkal terhadap sistem nilai feminin dalam budaya (Adriana Venny dalam Jurnal Perempuan edisi 15. h. 28).

[17]Poerwandari, Kristi E dan Rahayu Surtiati Hidayat (ed.),2000. 10 Tahun Program Studi Kajian Wanita:Perempuan Indonesia Dalam Masyarakat Yang Tengah Berubah, Jakarta: Ford Foundation, EHWA, Womens University Seoul Korea, Program Studi Kajian Wanita UI. h. 315.


0 comments: