Tuesday, November 8, 2011

UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya

UU PKDRT, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya

Ditulis oleh Estu Rakhmi Fanani Rabu, 18 Agustus 2010 11:44

Latar Belakang

Ini masalah keluarga...saya tidak bisa ikut campur!!!

Penggalan kalimat di atas merupakan lontaran dari salah satu saksi kekerasan dalam rumah tangga, ketika seorang perempuan korban meminta tolong kenapa orang tersebut tidak menghentikan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya.

UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang disahkan tanggal 22 September 2004, saat ini sudah berumur 4 tahun dan mulai digunakan sebagai payung hukum penyelesaian kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh Undang – Undang sebelumnya. Setelah itu menyusul Undang-Undang seperti Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT tersebut tidak hanya dalam bentuk–bentuk tindak pidananya, tetapi juga dalam proses beracaranya. Antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk[1]. Sehingga, diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik. Bahkan dalam Pasal 15 UU PKDRT mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali.

Namun permasalahannya sekarang adalah, apakah terobosan hukum yang diatur dalam UU PKDRT ini dalam pelaksanaannya benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan korban terhadap dinamika proses peradilan yang ditempuhnya?

Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Terobosan hukum yang pertama diakomodir dalam UU PKDRT ini adalah bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi atau penelantaran keluarga. Seperti sudah diketahui bahwa sebelum ada UU PKDRT, kekerasan yang dikenal dalam hukum Indonesia hanya kekerasan fisik dengan istilah penganiayaan. Dengan adanya terobosan hukum ini, maka korban KDRT yang selama ini terdiskriminasi secara hukum dapat mencari keadilan seperti yang diharapkan untuk berbagai bentuk kekerasan yang memang terjadi dan menimpa mereka.

Namun, dalam faktanya, terobosan hukum ini masih menemui banyak kendala dalam proses hukumnya.

Di bawah ini data kasus KDRT yang diterima LBH APIK Jakarta tahun 2006 dan 2007 berdasarkan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh korban.







Jenis Kekerasan

2006

2007

Fisik, ekonomi

3

Fisik, Psikis

84

41

Fisik, Psikis, ekonomi

16

39

Fisik,Psikis,Ekonomi, Seksual

1

4

Fisik, Psikis, Seksual

4

Psikis

130

30

Psikis, Ekonomi

68

82

Psikis,Ekonomi, Seksual

2

2

Psikis,Seksual

1

Ekonomi

23

8

Seksual

2

TOTAL

323

216

Dari keseluruhan data LBH Apik Jakarta di atas, tidak semua kasus diselesaikan melalui jalur hukum, bisa di[astikan tidak sampai 10%nya saja. Banyak alasan dan hambatan mengapa kasus-kasus KDRT tidak diteruskan atau diselesaikan dengan jalur hukum. Berdasarkan analisa yang dilakukan LBH Apik Jakarta terhadap kasus yang masuk, hambatan yang ada antara lain karena korban tidak mau kasusnya diketahui banyak orang, korban tidak mau terlalu lama berurusan dengan kasusnya, korban ingin keluar dari KDRT secepatnya, korban enggan berhadapan dengan polisi, dll.

Kekerasan Psikis yang menjadi terobosan UU PKDRT dalam proses hukumnya antara lain memungkinkan untuk dilakukan Visum et Psikiatrikum sebagai pembuktiannya. Namun, terobosan ini belum banyak digunakan baik oleh aparat penegak hukum maupun pendamping. Hal ini dikarenakan masih sedikitnya ahli psikologi/psikiater yang mempunyai pemahaman tentang konteks KDRT terjadi.

Kekerasan Seksual yang salah satunya kekerasan seksual terhadap istri (marital rape) juga menjadi terobosan UU PKDRT, meskipun masih merupakan delik aduan. Tindak pidana khusus ini diatur dalam Pasal 8 huruf (a) yang berbunyi sebagai berikut pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Hal ini berarti bahwa UU PKDRT sudah tidak lagi memisahkan ranah privat dan publik ketika terjadi kekerasan, dengan kata lain sekat antara hukum perdata yang lebih dilkenal untuk menyelesaikan masalah di ranah privat dan hukum pidana yang dipergunakan untuk menyelesaikan masalah terkait dengan ranah publik menjadi tidak ada.

Dari bentuk-bentuk KDRT ini, dimana banyak terjadi terobosan hukum, dalam pelaksanaan proses pidananya banyak sekali kendala atau kesulitan yang dihadapi, baik oleh korban, pendamping maupun aparat penegak hukum sendiri. Misalnya terkait dengan delik aduan, gradasi kekerasan (terutama fisik) yang dialami korban, unsur-unsur pidana dalam penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis, serta

Dari lingkup rumah tangga, UU PKDRT ini juga melakukan terobosan hukum dengan diakomodirnya anggota keluarga secara luas yakni yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, serta yang bekerja dalam rumah tangga tersebut yang selama jangka waktu tertentu menetap atau berada dalam rumah tangga tersebut[2]. Jadi, UU PKDRT ini selain menggunakan konsep keluarga ‘inti’ yakni ibu, ayah dan anak, juga menggunakan konsep keluarga ‘batih’ dimana hal ini awam ditemukan dalam keluarga di Indonesia. Termasuk di dalamnya mertua, menantu, besan, ipar, anak tiri, anak angkat, paman, bibi, dll[3]. Namun dalam pelaksanaannya, karena penjelasan pasal yang kurang terutama untuk Pasal 2 ayat (2) terkait dengan kata ‘menetap’ dan ‘berada’ seringkali menimbulkan penafsiran yang berbeda diantara aparat penegak hukum dan pendamping. Yang dimaksud menetap dan berada itu apakah dalam jangka waktu tertentu atau memang tinggal dalam rumah tangga tersebut. Hal ini menjadi kritik bagi pasal tersebut, terutama dalam konteks pekerja rumah tangga yang tidak menetap atau tinggal, tetapi bekerja untuk waktu tertentu di rumah tersebut. Padahal dalam rumusan pasal terkait dengan ruang lingkup, tidak menyebutkan bahwa locus delicti harus berada di dalam rumah. Tetapi lebih menekankan pada relasi kerumahtanggaan akibat dari perkawinan, hubungan darah, ataupun relasi kerja dalam rumah tangga. Maka dapat ditafsirkan bahwa peristiwa pidana KDRT dapat pula terjadi di luar rumah, .

Pemulihan Korban KDRT

UU PKDRT merupakan peraturan pertama yang mengatur hak-hak korban. Hak korban KDRT dalam UU PKDRT di Pasal 10 yang antara lain mencakup:

  1. perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

  2. pelayanan kesehatan sesuai dengan kebu­tuhan medis;

  3. penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

  4. pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan; dan

  5. pelayanan bimbingan rohani.

Sejak advokasi dilakukan semasa penyusunan draf RUU PKDRT, upaya pemulihan korban KDRT menjadi salah satu hal yang tak terpisahkan dari proses hukum. Dan hal ini sudah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyedia layanan, baik layanan medis, psikologis, hukum dan rumah aman. Konsep layanan terpadu untuk korban kekerasan sudah digagas dan disepakati bersama antara Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial dan Kapolri[4].

Dalam Pasal 13-14 UU PKDRT ini, yang sudah memperluas bentuk layanan dan koordinasi antar pihak terkait dengan hak korban KDRT untuk mendapatkan layanan, masih memerlukan penjelasan teknis dalam pelaksanaannya. Dalam pasal 43 UU PKDRT, dimandatkan untuk dibuatnya Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan pemenuhan hak-hak korban dalam rangka pemulihan. Peraturan Pemerintah untuk UU PDKRT terkait dengan upaya pemulihan baru ditetapkan tahun 2006, yakni PP No.4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban KDRT. Peraturan Pemerintah ini menekankan bahwa pemulihan terhadap korban KDRT tidak hanya berupa pemulihan fisik, tetapi juga psikis. Sehingga sangat diperlukan fasilitas dan kerjasama antar pihak yang telah disebutkan dalam UU. Peraturan Pemerintah ini juga menyebutkan pentingnya pendamping yang tidak hanya diinisiasi oleh pemerintah, tetapi juga swadaya masyarakat. Upaya-upaya seperti inilah yang dilakukan oleh organisasi perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan untuk memecahkan kebisuan dari korban karena ketidakberanian dan terbatasnya akses korban kepada hukum. Selain itu juga untuk mengatasi fenomena gunung es kasus KDRT dan menjawab keadilan bagi korban dengan mengungkapkan kebenaran.

Bahkan, sekarang di beberapa daerah di Indonesia mulai dibentuk pusat pelayanan terpadu yang berada di bawah Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten dengan berbagai model. Ada yang menggunakan sistem rujukan, pelayanan satu atap, dikelola oleh Pemda sendiri atau kerjasama antara Pemda dan LSM. Yang menjadi pekerjaan rumah selanjutnya adalah bagaimana memperluas layanan seperti ini ke tingkat yang lebih rendah, sehingga masyarakat di desa atau pelosok dapat dengan mudah menjangkaunya.

Kewajiban Masyarakat

Upaya pencegahan KDRT merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Semangat di atas yang kemudian dicoba dimasukkan dalam UU PKDRT. Hal ini terkait dengan locus terjadinya KDRT di ranah privat, sehingga Pemerintah tidak dapat begitu saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung. Sehingga dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam pasal 14 dan 15 UU PKDRT. Bahkan dalam pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk a) mencegah berlangsungnya tindak pidana; b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun, terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini antara lain dikarenakan masih adanya penolakan laporan masyarakat dari pihak Kepolisian, meskipun dibeberapa kepolisian seperti Polres Jakarta Barat pernah menerima laporan KDRT yang dilakukan oleh Ketua RT dan pendamping[5]. Selain dari pihak kepolisian, dari masyarakat pun juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang, ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga keselamatan yang bersangkutan.

Padahal, kesediaan orang untuk menjadi saksi ini sangat diperlukan korban dalam mencari keadilan, baik melalui jalur hukum maupun non hukum. Bahkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan terjadi KDRT baik yang pertama kali maupun yang berulang juga sangat membantu korban. Hal ini terkait dengan upaya penjeraan bagi pelaku yang berarti tidak harus melulu dengan hukuman atau denda, tetapi lebih pada bagaimana dapat merubah perilaku pelaku yang penuh kekerasan dalam setiap penyelesaian masalah rumah tangganya tersebut.

Oleh karenanya, dalam mendorong kewajiban masyarakat ini, diperlukan adanya peningkatan pemahaman tentang KDRT dan juga tentang relasi hubungan rumah tangga yang merupakan ikatan komitmen kedua belah pihak untuk membentuk keluarga yang saling menghormati dan tidak ada kekerasan di dalamnya. Selain itu diperlukan sosialisi tentang prosedur penanganan kasus dan penerapan perlindungan saksi serta korban yang sungguh-sungguh seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini untuk mendorong keberanian korban maupun saksi untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungannya tanpa ada rasa takut dan terancam jiwanya.

Penutup

Dengan adanya UU PKDRT dan terobosan-terobosan hukumnya, diharapkan adanya penurunan angka KDRT dan menjawab rasa keadilan bagi korban. Namun, pelaksanaan Undang Undang ini tidaklah mudah karena terobosan hukum yang terdapat dalam peraturan ini memerlukan sosialisasi ke aparat penegak hukum selaku pelaksana Undang-Undang dan juga kepada aparat pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak penyedia layanan. Sehingga mereka menjadi lebih sensitif terhadap KDRT, memahami konteks terjadinya KDRT, dan mempunyai empati yang besar terhadap korban KDRT. Jika ketiga hal tersebut dipunyai oleh setiap orang, maka penyalahan kembali pada korban tidak akan terjadi (victimisasi korban), dan penyelesaian kasus melalui jalur hukum maupun non hukum dapat menjawab keadilan korban serta pemecahan fenomena gunung es kasus KDRT semakin dimungkinkan untuk terjadi.

Dan yang perlu diingat adalah perlu dibangunnya sarana pendukung untuk pelaksanaan UU PKDRT ini, seperti anggaran bagi pemulihan korban sehingga tidak ditanggungkan pada korban KDRT yang umumnya sangat jauh dari akses ekonomi keluarga, ruang yang sensitif terhadap korban KDRT, petunjuk pelaksanaan peraturan yang sensitif gender dan mudah dipahami oleh aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, jaksa dan hakim, serta penyedia layanan medis, rumah aman, pendamping, psikolog, dll. Selain itu juga sinkronisasi pelaksanaan UU PKDRT dengan Undang Undang lain seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, KUHP, UU Perlindungan Anak, dll. ***erf***

Daftar Pustaka

Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Kesepakatan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Kepala Kepolisian Negara RI tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. 2002

Laporan Tahunan LBH Apik Jakarta, Lemahnya Keseriusan Negara dalam Penegakan Hukum yang Menggerus Akses Keadilan Perempuan Miskin. 2007

LBH Apik Jakarta, Laporan Pemantauan Peradilan: Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Enam Wilayah (Medan, Palembang, Jakarta, Kalimantan Timur, Manado, Kupang) Periode Juni 2004 – Mei 2005. 2007

Ratna Batara Munti, Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW UI – TIFA. Jakarta. 2008.

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

-------------------------

EndNote:
[1]Ratna Batara Munti. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan: Agenda Politik Untuk Demokrasi dan Kesetaraan. PSKW UI – TIFA. Jakarta. 2008. Hal 87

[2] Lihat Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

[3] Lihat Penjelasan pasal 2 UU PKDRT.

[4] Lihat SKB 3 Menteri dan Kapolri atau lebih dikenal dengan Kamagatripol untuk layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam Institusi Kementerian Pemberdayaan Perempuan kesepakatan ini ditandatangani oleh Sri Redjeki suratnya bernomorkan 14/Men PP/Dep.V/X/2002; Departemen Kesehatan ditandatangani oleh Achmad Sujudi yang suratnya bernomorkan 1329/MENKES/SKB/X/2002; Departemen Sosial ditanda tangani oleh Bachtiar Chamsyah yang mana suratnya bernomorkan 75/HUK/2002; serta dari Kepolisian adalah Da’i Bachtiar yang suratnya bernomorkan B/3048/X/2002.

[5] Kasus Ibu E, salah satu kasus komunitas LBH Apik Jakarta di tahun 2007.

BIODATA:
Estu Rakhmi Fanani
: Lahir di Bantul, 8 September, Lulusan Universitas Diponegoro Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, aktif di LBH Apik Jakarta dari tahun 2002, menjadi direktur LBH Apik Jakarta untuk periode 2007-2009, pernah menjadi volunteer di beberapa organisasi, dan menjadi fasilitator untuk pelatihan Sensitivitas Gender. Email estoe.fanani @ gmail.com


0 comments: