Tuesday, November 8, 2011

KDRT : Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat yang Jadi Persoalan Publik

Ditulis oleh Dra. Yeni Huriyani, M.Hum Rabu, 18 Agustus 2010 10:47

Abstrak
Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 membuat jengah sebagian orang, karena dianggap menyeret persoalan privat ke ranah publik. Tidak dapat dimungkiri, bahwa masalah domestic violence bagi sebagian masyarakat kita masih dipandang sebagai “tabu” internal keluarga, yang karenanya tidak layak diungkap ke muka umum. Maka tidak heran, meski UU ini sudah berlaku lebih dari tiga tahun, kasus yang secara resmi ditangani masih bisa dihitung jari. Terlepas dari perdebatan yang melingkupinya, UU ini diharapkan menjadi alat yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat, justru dari akar agen pengubah kebudayaan, yaitu keluarga. Perempuan sebagai pendidik pertama dan utama dalam keluarga, diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain, sehingga mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif dari anak-anak dan remaja. Karena pada saatnya, tradisi kekerasan yang diwarisi dari pola pengasuhan dalam keluarga ini, akan berhadapan dengan persoalan hukum negara jika tetap dipelihara.


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia pada tiga tahun terakhir ini, Utamanya setelah rancangan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga disahkan menjadi UU-RI no. 23 tahun 2004. Wacana ini sebenarnya bukan hal yang asing bagi para aktivis dan pemerhati masalah perempuan, karena masalah domestic violence telah mengemuka seiring dengan munculnya concern terhadap masalah perempuan.


Pendahuluan
Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive) atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain. UU no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Ps. 1:1).

Memang tidak ada definisi tunggal dan jelas yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun demikian, biasanya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, meliputi (a) kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang menyebabkan kematian, (b) kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan ketakutan, kehilanagan rasa percaya diri,hilangnya kemampuan untuk bertindak dan rasa tidak berdaya pada perempuan, (c) kekerasan seksual, yaitu stiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual sampai kepada memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau disaat korban tidak menghendaki; dan atau melakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau tidak disukai korban; dan atau menjauhkannya (mengisolasi) dari kebutuhan seksualnya, (d) kekerasan ekonomi, yaitu setiap perbuatan yang membatasi orang (perempuan) untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang dan atau barang; atau membiarkan korban bekerja untuk di eksploitasi; atau menelantarkan anggota keluarga.[1]

Mengapa perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan?

Perempuan hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarkal[2], dimana laki-laki secara kultural telah dipersilahkan menjadi penentu kehidupan. Menurut Foucault[3], laki-laki telah terbentuk menjadi pemilik ‘kuasa’ yang menentukan arah ‘wacana pengetahuan’ masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan secara garis besar (pada umumnya) terjadi melalui konsep adanya control atas diri perempuan, baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik dan materi. Dengan demikian, ketika hubungan antar jenis kelamin dikonstruk melalui hubungan dominasi-subordinasi, maka perempuan berposisi sebagai pihak yang diatur oleh laki-laki. Bangunan relasi ini bekerja melalui seluruh system social tadi yang kemudian melahirkan identitas jender[4] yang membedakan laki-laki dan perempuan.

Secara sosio-kultural, hubungan laki-laki – perempuan (relasi jender) di Indonesia secara kompleks terbangun melalui beberapa alasan, antara lain:

  1. laki-laki secara fisik lebih kuat dari pada perempuan dan ada kemungkinan tingkat agresivitas yang tinggi memiliki dasar biologis pula. Dalam masyarakat laki-laki juga dibiasakan untuk melatih menggunakan fisiknya sekaligus berkelahi, menggunakan senjata dan menggunakan intimidasi kekuatan sejak masa kanak-kanak.

  2. dalam masyarakat ada tradisi panjang mengenai dominasi laki-laki terhadap perempuan, dan toleransi penggunaan kekuatan oleh laki-laki. Tradisi tersebut tertampilkan melalui film, pornografi, musik rok, dan media pada umumnya.

  3. realitas ekonomi memaksa perempuan untuk menerima penganiayaan dari orang pada siapa dia bergantung.

  4. pada tingkat individual, factor psikologis berinteraksi dengan hal-hal yang disebutkan di atas, untuk menjelaskan bahwa sebagian laki-laki melakukan kekerasan dan sebagian perempuan menjadi korban kekerasan; sementara sebagian laki-laki lain tidak melakukan kekerasan tersaebut dan sebagian perempuan juga tidak menjadi sasaran kekerasan.

  5. pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan kekuatan dan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki dalam arti perbedaan yang dipersepsikan sebagai hak dan kemampuan untuk melakukan pengendalian terhadap satu sama lain.[5]

Maka ketika relasi kuasa tidak seimbang, kekerasan dan ketidakadilan menjadi suatu kemungkinan yang sangat besar muncul. Tetapi dalam kasus tertentu, bisa jadi kenyataan itu terbalik, dan laki-lakilah yang menjadi korban.

Melacak Munculnya Kekerasan Domestik

Secara biologis, jenis kelamin laki-laki dan perempuan berbeda. Perempuan mempunyai rahim, mengalami menstruasi, hamil, melahirkan, dan lain sebagainya. Sifat nature perempuan ini mempunyai hubungan timbal balik dengan alam, karena sifatnya yang produktif dan kreatif.[6] Perempuan merupakan produsen sistem kehidupan yang baru. Adapun, laki-laki identik dengan yang mengeksploitasi alam. Kekuatannya diarahkan untuk menguasai dan menaklukkan alam sesuai dengan keinginan dan kepentingannya. Hal ini menyebabkan relasi kuasa dan eksploitasi antara laki-laki dan perempuan yang mengakibatkan subordinasi perempuan. Masyarakat dan budaya mengkonstruksi perbedaan hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut untuk membedakan peran dan tugasnya. Berdasarkan struktur biologisnya, laki-laki diuntungkan dan mendominasi perempuan.

Perbedaan peran antara perempuan dan laki-laki disebabkan oleh adanya perbedaan biologis atau jenis kelamin. Teori nurture melihat perbedaan tersebut sebagai hasil konstruksi budaya dan masyarakat yang menempatkan laki-laki lebih unggul dari perempuan.[7] Kelemahan struktur biologis perempuan menempatkannya pada posisi yang marginal dalam masyarakat. Perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan fisik, lemah, emosional, sehingga hanya berhak mengerjakan pekerjaan yang halus, seperti pekerjaan rumah, mengasuh anak, dan lain-lain. Relasi sosial dilakukan atas dasar ukuran laki-laki. Perempuan tidak berhak melakukan hubungan tersebut. Dengan perbedaan semacam ini, perempuan selalu tertinggal dalam peran dan kontribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Konstruksi sosial menempatkan perempuan dan laki-laki dalam nilai sosial yang berbeda.

Konstruksi jender dalam masyarakat itu telah terbangun selama berabad-abad membentuk sebuah budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Teori pembelajaran sosial (Social Learning Theory) menjelaskan bahwa kita belajar banyak tentang tingkah laku kita dalam konteks interaksi dengan orang lain. Teori ini beranggapan bahwa perilaku hubungan seks misalnya, dapat dipelajari tanpa meneliti ketika proses pembelajaran berlanrgsung, tetapi melalui observasi terhadap orang lain dan kejadian lain. Misalnya jika kita melihat seseorang dihukum karena melakukan hubungan seks pra nikah, kita harus menghilangkan kesukaan pribadi pada hubungan serupa itu. Untuk masalah penyerangan seksual secara luas, teori ini menggaris bawahi factor-faktor yang betul-betul penting dari pengalaman masa lalu, seperti pengaruh pengasuhan, norma-norma social, kejadian biologis, dan bagaimana pengalaman seksual terakhir membentuk cara berpikir dan cara bertindak secara seksual.[8]

Hasil penelitian tentang kekerasan terhadap istri dan kesehatan perempuan di Jawa Tengah memperlihatkan data tentang perempuan yang ayahnya pernah memukul ibu mereka, atau mertuanya talah memukul istrinya, lebih mungkin dianiaya oleh suaminya. Hasil serupa ditemukan dalam banyak studi internasional yang lain di Amerika serikat, Amerika Latin, dan Asia. Pada umumnya, para peneliti percaya bahwa perempuan yang tak terlindungi terhadap kekerasan semasa kecilnya mungkin akan melihatnya sebagai suatu kejadian yang normal, dan karenanya tak pernah memperhatikan tanda-tanda peringatan dari suami penganiaya. Disisi lain, jika seorang anak laki-laki menyaksikan ayahnya memukul ibunya, dia akan belajar bahwa hal itu adalah jalan terbaik untuk memperlakukan perempuan, dan karena itu dia lebih mungkin untuk kemudian menganiaya istrinya sendiri. Ini disebut sebagai “penularan kekerasan antar generasi (intergenerational transmission of violence)”. [9]

Proses inkulturasi dalam rumah tangga yang dilakukan melalui proses pengasuhan anak, menjadi cara belajar peran jender yang paling effektif tentang bagaimana menjadi laki-laki dan bagaimana menjadi perempuan yang diizinkan oleh masyarakat.[10] Luce Irigaray, seorang feminis postmodernisme dari Perancis menandaskan bahwa “demokrasi dimulai dari rumah”. Demokrasi yang menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia, kesetaraan dan kebebasan, menurutnya, ditanamkan pada awalnya dari rumah. Oleh sebab itu, ia yakin benar bahwa peranan ibu atau perempuan dalam mendidik anaknya di rumah menjadi sangat menetukan. Terutama pendidikan yang mengajarkan saling mengasihi, pengembangan aspek emosional, kesensitifan, keperdulian dan keterhubungan satu sama lain menjadi penting.[11]

Fenomena Gunung Es

Rumah, dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat yang paling aman dan nyaman untuk ditempati. Rumah adalah tempat bermuaranya seluruh petualangan dan kelelahan. Di rumahlah orang bersikap paling natural, tidak dibuat-buat, tidak harus jaga image, dan sebagainya. Secara umum masyarakat beranggapan, bahwa tempat yang berbahaya adalah di luar rumah. Maka ketika rumah dituding sebagai tempat berlangsungnya kekerasan, semua orang memberikan respons yang beragam.

Karena KDRT terjadi dalam lingkup personal yang penuh muatan relasi emosi, penyelesaianya tidak segampang kasus-kasus kriminal dalam konteks publik. Suara perempuan atau korban kekerasan domestic cenderung membisu. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan tindakan KDRT seperti fenomena gunung es,[12] lebih banyak kasus yang terpendam ketimbang yang terlihat.

Beberapa alasan yang membuat korban enggan melakukan tindakan hukum ketika terjadi kekerasan, antara lain:

  1. Bahwa tidakan kekerasan yang dialami adalah sesuatu yang lumrah terjadi, bahkan dianggap sebagai proses pendidikan[13] yang dilakukan suami terhadap istri, atau orangtua terhadap anak. Anggapan ini dihubungkan dengan kepercayaan bahwa suami adalah pemimpin keluarga, sehingga mempunyai hak mengatur (kalau perlu dengan kekerasan) terhadap anggota keluarganya.

  2. Harapan bahwa tindak kekerasan akan berhenti. Tindakan kekerasan mempunyai “siklus kekerasan”[14] yang menipu. Hal itu dibungkus sebagai rasa cinta dan komitmen pada pasangannya, tetapi terus berulang.

  3. Ketergantungan ekonomi. Jika perempuan memiliki kemandirian ekonomi dan mempunyai hak/wibawa dan kekuasaan di luar keluarga, tingkat kekerasan oleh pasangannya menjadi lebih rendah.[15]

  4. Demi anak-anak. Pengetahuan umum yang melihat anak akan menjadi korban konflik orangtua, seringkali menyebabkan perempuan mengalah. Sosok ideal perempuan menjelma pada diri seorang ibu yang berkorban serta membaktikan dirinya pada anak-anak dan suami, sehingga kebutuhan dan identitas dirinya menjadi hilang dalam rutinitas rumah tangga yang dijalaninya. Pengorbanan ini tidak hanya hidup dalam budaya dan masyarakat, melainkan realitas agama. Bunda Maria digambarkan sebagai sosok ibu yang berkorban untuk anaknya dan mendapatkan kebahagiaan dalam membahagiakan orang lain. Para perempuan, menurut Daly,[16] harus mampu mengatakan “tidak” terhadap moralitas pengorbanan, sehingga kedirian perempuan atau ethic of personhood (etika diri) menjadi muncul dalam menanggapi keinginan dan kebutuhan personal perempuan.

  5. Rasa lemah dan tidak percaya diri serta rendahnya dukungan dari keluarga dan teman. Pandangan masyarakat terhadap perempuan janda membuat perempuan korban kekerasan tetap mempertahankan perkawinannya, dan keluarga sulit memberikan dukungan sebagai akibat stigma tresebut.

  6. Tekanan lingkungan untuk tetap bertahan dalam hubungan itu dan anggapan bahwa tindak kekerasan itu adalah akibat kesalahan dia.

Secara teoritis, para ahli studi perempuan menyebut alasan-alasan di atas dengan istilah Sindrom Tawanan (Hostage Syndrome) yaitu gambaran bagi perempuan yang terjerat secara fisik maupun psikologis oleh norma budaya dan masyarakat. Keterjeratan ini bisa terjadi dalam keluarga, seperti perempuan harus mengasuh anak dan suami, serta menganggap lumrah perlakuan kasar suaminya. Dalam masyarakat, perempuan tidak mempunyai hak untuk menentukan jodoh, sehingga kondisi psikologis perempuan mengalami sindrom ketergantungan dengan sistem nilai laki-laki. Pada awalnya, konsep sindrom tawanan ini dikembangkan untuk memahami keberhimpitan paradoksal dari tawanan (perempuan) pada penawannya (suami, masyarakat, dan budaya), dan kemudian diterapkan dalam upaya memahami situasi perempuan sebagai korban. Efek tawanan itu kemudian dikembangkan, baik oleh orang yang menawan atau oleh masyarakat pada umumnya. Sebagai tawanan masyarakat, perempuan korban sangat sulit untuk meninggalkan pasangannya, karena lingkungan sosial kemasyarakatan tidak memberikan dukungan yang cukup untuk melakukannya. Variabel dari realitas sosial kemasyarakatan itu antara lain norma perkawinan, peran perempuan dalam perkawinan, pesan yang diterima perempuan sejak masa kecil, tiadanya dukungan dalam keluarga dan masyarakat, tidak adanya sumber daya ekonomis yang memungkinkan bisa hidup mandiri, serta perlindungan hukum yang tidak memadai.

Dengan situasi sosial seperti itu, perempuan korban kemudian beralih ke sumber daya personalnya sendiri. Untuk dapat bertahan, ia merasionalisasi penganiayaan yang dialaminya sebagai respons alami yang ditampilkan pasangannya dalam menghadapi tekanan. Jadi, perempuan korban kemudian mengadopsi norma-norma budaya yang mengabsahkan kekerasan pasangan (laki-laki). Bahkan perempuan, pada akhirnya menginternalisasi pandangan bahwa perempuan bertanggungjawab untuk memastikan keberhasilan perkawinan. Dalam kondisi atau keadaan keterjeratannya, perempuan akan dengan mudah menginternalisasi, menghayati banyak perasaan negatif, seperti rasa malu, bimbang, merasa berdosa, menyalahkan diri sendiri, dan sebagainya. Kondisi keterjebakan seperti ini dan ketidakmampuan mencari jalan alternatif pemecahan, menyebabkan perempuan sulit keluar dari kekerasan yang ada.[17]

Penutup
UU-PKDRT no. 23 tahun 2004, terlepas dari debat yang melingkupinya, telah menggeser wilayah persoalan privat menjadi persoalan publik. Ada harapan besar dari implementasi UU ini diantaranya terhentinya budaya kekerasan yang ada di tengah masyarakat, dimulai dari wilayah yang paling menetukan yaitu rumah. Stereotype jender yang telah melekat pada laki-laki dan perempuan, seringkali menjebak kedua jenis kelamin ini pada posisi yang sulit. Hal ini juga menandakan, mereka yang bergerak pada wilayah feminist legal theory yang berusaha merekonstruksi sistem hukum yang netral, obyektif, dan transformative, mulai menuai hasil. Netralitas hukum yang mengandaikan imparsial (tidak memihak) pada satu pihak atau golongan, sehingga dalam perkembangannya hukum berdampak pada keberadaan perempuan. Obyektivitas hukum dicapai jika polaritas dan dikotomi maskulin-feminin dihilangkan. Dengan demikian, kekerasan di wilayah domestik juga dianggap sebagai tindak kejahatan. Transformatif bermakna tidak hanya perubahan dalam traktat hukum, melainkan modifikasi mekanisme hukum yang adil bagi perempuan. Feminist legal theory memperjuangkan konsep hukum yang didasari oleh pengalaman perempuan sebagai starting point. Kesadaran hukum bagi perempuan pun perlu dibangun untuk memperoleh hak-hak dan kesempatan yang sama.

Jika ketidaksetaraan dan ketidakadilan dalam menempatkan posisi laki-laki dan perempuan adalah konstruksi masyarakat, maka kekerasanpun adalah bagian dari konstruksi itu. Masyarakat bertanggung jawab atas pembelajaran tentang bagaimana menjadi laki-laki, sehingga laki-laki mengaktualisasi kemaskulinannya melalui tampilan diri yang macho, gagah, kuat, agresif. Maka sekarang saatnya bagi masyarakat mengubah pelabelan jender ini menjadi lebih manusiawi, sehingga cara-cara mengaktualisasikan diri juga menjadi lebih assertif di masyarakat. Dengan demikian, keadilan jender sebagai suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki dapat terwujud. Diperlukan langkah-langkah untuk menghentikan hal-hal yang secara psikis, politik, dan sosial budaya menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari perannya itu. Kesetaraan yang adil merupakan suatu konsep yang mengakui faktor-faktor khusus seseorang serta memberikan haknya sesuai dengan kondisi orang tersebut (person-regarding equality). Jadi, bukan memberikan perlakuan yang sama kepada individu yang berbeda kebutuhan dan aspirasinya, tapi memberikan perhatian yang sama kepada setiap individu agar kebutuhannya dapat terpenuhi.

Sudah waktunya pemerintah bersama-sama masyarakat mencanangkan Zero tolerance terhadap kekerasan. Artinya tidak ada toleransi sekecil apapun terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan, baik dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Kebijakan ini sebagai bagian dari penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini sejalan dengan PBB (united Nations) yang telah membentuk Komisi Kedudukan Perempuan (Commission on the Status of Women) yang bertugas menentukan langkah-langkah, kebijakan, serta memantau tindakan PBB bagi kepentingan perempuan. Hal ini dilakukan karena PBB melihat bahwa diskriminasi terhadap perempuan tetap berlangsung di banyak negara sehingga perlu dikeluarkannya sebuah Deklarasi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Daftar Pustaka

Allgeier, Elizabeth Rice dan Albert Richard Allgeier. 1991. Sexual Interaction. Third Edition. Toronto: DC Health and Company.

Arivia, Gadis. Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian. Dalam Jurnal Perempuan vol. 26 th 2002.

Budiman, Arief,1981. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia.

Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hakimi, Mohammad. et. All. Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia”. 2001. LPKGM-FK-UGM. Yogyakarta.

Humm, Maggie,1990. Dictionary of Feminist Theory. Ohio: Ohio State University Press.

Kramarae dan Treichler. 1991. Feminist Dictionary. Boston: The University of Illinois Press.

Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia.

Mas’udi, Masdar F,1997. Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Mizan.

Poerwandari, Kristi. 2006. Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. Jakarta: Program Kajian Wanita – PPs-UI.

Poerwandari, Kristi E dan Rahayu Surtiati Hidayat (ed.),2000. 10 Tahun Program Studi Kajian Wanita:Perempuan Indonesia Dalam Masyarakat Yang Tengah Berubah, Jakarta: Ford Foundation, EHWA, Womens University Seoul Korea, Program Studi Kajian Wanita UI.

Venny, Adriana. Penguasa dan Politik Tubuh. Dalam Jurnal Perempuan edisi 15.


[1] Secara lebih luas Kristi Poerwandari memerinci bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai barikut:

  1. Kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencekik dan sebagainya.

  2. Kekerasan psikologis, seperti berteriak-teriak, menyumpah, mengancam, melecehkan dan sebagainya.

  3. Kekerasan seksual, seperti melakukan tindakan yang mengarah ke ajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa hubungan seks tanpa persetujuan korban dan sebagainya.

  4. Kekerasan berdimensi financial, seperti mengambil uang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhuan kebutuhan financial dan sebagainya.

  5. Kekerasan spiritual, seperti merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban mempraktikan ritual keyakinan tertentu. (dalam Luhulima, Achie ed. 2000. Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. h. 11)

[2] Merupakan suatu ideologi yang dikembangkan laki-laki untuk menghilangkan peran perempuan dalam relasi sosial; suatu simbol keberadaan laki-laki yang prinsipil; suatu kekuasaan yang dominan dari sang bapak; suatu bentuk tekanan laki-laki atas seksualitas dan fertilitas perempuan; dan suatu gambaran tentang dominasi laki-laki dalam struktur lembaga dan institusi. Dalam antropologi budaya, patriarkal pada awalnya mengacu kepada struktur sosial di mana ayah (pater) atau laki-laki tertua (patriarch) memiliki kekuasaan mutlak dalam keluarga sehingga perempuan dalam keluarga tersebut menjadi harta dan hak miliknya (Kramarae dan Treichler. 1991. Feminist Dictionary. Boston: The University of Illinois Press. h. 323 ).

[3] Pertama, bermacam hubungan kekuatan, yang imanen di bidang hubungan kekuatan itu berlaku, dan yang merupakan unsur-unsur pembentuk dan organisasinya; kedua, permainan yang dengan jalan perjuangan dan pertarungan tanpa henti mengubah, memperkokoh, memutarbalik; ketiga, berbagai hubungan kekuatan yang saling mendukung sehingga membentuk rangkaian atau system, atau sebaliknya, kesenjangan, dan kontradiksi yang saling mengucilkan; terakhir, strategi tempat hubungan-hubungan kekuatan itu berdampak, dan rancangan umumnya atau kristalisasinya dalam lembaga terwujud dalam perangkat Negara, perumusan hukum, dan hegemoni social (Foucault, Michel. 1997. Seks dan Kekuasaan: Sejarah Seksualitas. Rahayu S. Hidayat (Penerj.) Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. h. 113-114)

[4]Identitas gender bermakna definisi seseorang (laki-laki dan perempuan) tentang eksistensi dirinya sebagai proses pembelajaran atau interaksi yang kompleks antara status biologisnya dengan atribut-atribut dan karakteristik perilaku yang dikembangkan sebagai hasil dari pembelajaran, interaksi, dan sosialisasinya dalam masyarakat dan budaya. Karena berbeda dalam status biologis, maka berkembang stereotip dalam masyarakat bahwa antara laki-laki dan perempuan berbeda, yang menyebabkan hubungan yang asimetris. Atas dasar ini, kemudian berkembang persepsi diri dan konsep diri yang berbeda di antara keduanya.

Identitas gender lebih dilihat sebagai sebuah konstruksi sosial, baik disadari maupun tidak, oleh laki-laki dan perempuan melalui proses interaksi, sosialisasi, dan lain sebagainya, dalam relasinya sebagai anggota masyarakat.

[5] Poerwandari dalam Luhulima. 2000. . Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya. Jakarta: Kelompok Kerja “Convention Wacth” Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia. h. 18.

[6] Humm, Maggie,1990. Dictionary of Feminist Theory. Ohio: Ohio State University Press. h. 308.

[7]Budiman, Arief,1981. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia. h. 16.

[8] Allgeier, Elizabeth Rice dan Albert Richard Allgeier. 1991. Sexual Interaction. Third Edition. Toronto: DC Health and Company. h. 84-88.

[9] Mohammad Hakimi et. All. Membisu Demi Harmoni “Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia”. 2001. LPKGM-FK-UGM. Yogyakarta. h. 64.

[10] Secara lebih gamblang dapat dijelaskan, keluarga adalah agen sosialisasi sangat penting dalam kehidupan individu. Melalui keluarga individu belajar tentang konsep perempuan, laki-laki, istri, suami, ayah, ibu, juga belajar tentang diri sendiri. Ia belajar bagaimana orang lain memperlakukan dan menghargai dia, dan melalui sikap-sikap orang lain tersebut, ia juga belajar memperlakukan diri sendiri. Anak yang terus menerus dicela dan dihukum orangtua misalnya, akan menanamkan pemahaman dalam diri bahwa ia kurang sesuai dengan harapan orangtua, tidak dicintai, ditolak, atau hanya dihargai bila memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam keluarga anak juga belajar bagaimana harus berelasi dengan orang lain: apakah dapat berelasi saling menghargai, atau justru harus mengancam untuk dapat memperoleh yang diinginkan? ( Poerwandari, Kristi. 2006. Penguatan Psikologis untuk Menanggulangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Seksual. Jakarta: Program Kajian Wanita – PPs-UI. h. 25.

[11] Gadis Arivia. Perempuan Sebagai Pemelihara Perdamaian. Dalam Jurnal Perempuan vol. 26 th 2002. h. 5.

[12] Perempuan yang mengalami kekerasan tidak selalu memilih penanganan hokum (melapor kepada polisi) sebagai langkah pertama. Hanya 15,3% korban kekerasan domestik yang mengadu pada penegak hokum (polisi atau pengadilan untuk bercerai) sebelum mengadu ke crisis center sebagai lembaga yang dipercayainya untuk mendapatkan perlindungan (Kalibonso dalam Luhulima, 2000. h. 139). Tinjauan yang dilakukan atas sekitar 50 penelitian berbasis populasi yang diadakan di 36 negara menunjukan bahwa 10 – 60% perempuan yang pernah menikah atau mempunyai pasangan, setidaknya mengalami satu kali insiden kekerasan fisik dari pasangan intim atau mantan pasangan intimnya (Heise, dalam Hakimi. 2001. h. 6). Dan sebagai perbandingan, di Amerika Serikat disebutkan bahwa hanya ada satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dari 10 kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi (Luhulima. 2000. h. 117).

[13]Pandangan penganut mazhab Syafi’i (yang banyak dianut di Indonesia) melihat perkawinan sebagai aqad tamlik (kontrak kepemilikan), di mana dalam pernikahan seorang suami melakukan pembelian perangkat seks sebagai alat melanjutkan keturunan. Sehingga pihak laki-laki adalah pemilik dan sekaligus penguasa perangkat seks yang ada pada tubuh istrinya dan pemilik anak yang dihasilkannya. Hak seksual perempuan dipersepsi secara dangkal. Dalam banyak kasus, hubungan seksualitas hanya diartikan sebagai kewajiban isteri terhadap suami atau laki-laki mempunyai inisiatif untuk melakukan hubungan tersebut. Hubungan asimetris ini mengakibatkan dominasi sehingga perempuan banyak dirugikan dalam hal kesehatan seksual dan reproduksinya. Bahkan sering terjadi tindakan kekerasan dalam bentuk marital rape (perkosaan dalam perkawinan), Masdar F. Mas’udi, memberikan pemikiran antitesa dengan melihat perkawinan adalah aqad al-ibahah (kontrak untuk membolehkan sesuatu, dalam hal ini hubungan seks, yang semula dilarang). Artinya, dengan perkawinan, organ seksual perempuan tetap merupakan milik perempuan yang dinikahi, hanya saja organ ini kemudian menjadi halal untuk dinikmati oleh seseorang yang menjadi suaminya. Berdasarkan definisi ini, hubungan seksual dilaksanakan bukan semata-mata urusan suami belaka melainkan urusan kedua belah pihak (Mas’udi, Masdar F,1997. Islam Dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. Bandung: Mizan. h. 105-118).

[14] Fase romantis, saling tertarik, mengembangkan harapan-harapan positif. Lalu terjadi konflik, karena tuntutan-tuntutan tertentu tidak terpenuhi. Terjadilah tindakan kekerasan. Setelah itu cooling down, muncul rasa bersalah, dan saling memaafkan. Kemudian masuk lagi pada fase “bulan madu” dan fase romantis, demikian terus berulang-ulang.

[15] Hakimi. 2001. h. 93.

[16] Mary Daly menggunakan istilah Moralitas Pengorbanan (Morality Of Victimization) mengenai konsep penyerahan diri secara total (total surrender) perempuan terhadap nilai-nilai maskulin, dikarenakan konstruksi sistem patriarkal terhadap sistem nilai feminin dalam budaya (Adriana Venny dalam Jurnal Perempuan edisi 15. h. 28).

[17]Poerwandari, Kristi E dan Rahayu Surtiati Hidayat (ed.),2000. 10 Tahun Program Studi Kajian Wanita:Perempuan Indonesia Dalam Masyarakat Yang Tengah Berubah, Jakarta: Ford Foundation, EHWA, Womens University Seoul Korea, Program Studi Kajian Wanita UI. h. 315.


Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologi

Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologi

Ditulis oleh Drs. Mohammad ‘Azzam Manan, MA Rabu, 18 Agustus 2010 11:18

In sociological perspective, this article shows that domestic violence is a kind of criminal actions which is spread anywhere without ethnic groups, believes, and social status limitations. Although in the beginning domestic violence is a privacy matter, it has been considered public interest and a criminal action due to the impact of any types of this violence to victims physically, sexually, and mentally are very bad and serious. As a criminal action, domestic violence has been subjected to criminal punishment according to the Indonesian Law Number 23 the Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence. In addition, it is also considered violence toward humanity based on the human rights principles. However, in the present day there are strong indications that domestic violence in Indonesia from time to time increases in number.

The objective of this discussion is to get an explanation on direct and indirect factors leading to this social problem. In addition, the purpose of the study is also aimed to recommend how to eliminate or at least to decrease domestic violence as a social problem in number. This study found that those factors are able to be divided into two categories, i.e. internal and external factors. The internal factors mean any kinds of actors’ and victims’ characteristics connecting with their social background and status. In the other hand, the external factors are all cultural value systems, incompatible conditions, especially conflict and anomie situation, and economy problems. Over all, domestic violence occurs due to the abuse of power.

In order to eliminate domestic violence in every level of actions, all factors leading to the problem in society should be removed by strengthening social networking, understanding local wisdom, and strengthening economic foundation and structure. Moreover, the implementation of religion messages in a daily real life should also be conducted by every actors of any household.

Pendahuluan

Rumah tangga tempat kekerasan sering berlangsung adalah wadah dari suatu kehidupan penghuninya yang terdiri dari berbagai status, seperti suami-istri, orangtua, anak-anak, orang-orang yang mempunyai hubungan darah, orang yang bekerja membantu kehidupan rumah tangga bersangkutan, orang lain yang menetap, dan orang yang masih atau pernah hidup bersama di sebuah rumah tangga.[1] Sementara itu, lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 meliputi suami, istri, anak, orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Sebuah rumah tangga dengan keluarga inti (nuclear family) hanya terdiri atas seorang suami, seorang istri, dan anak. Lazim pula dijumpai dalam masyarakat sebuah rumah tangga terdiri dari anggota-anggota keluarga yang lain seperti mertua, ipar, dan sanak saudara atas dasar pertalian darah maupun perkawinan dengan suami-istri bersangkutan. Selain itu, rumah tangga dalam kehidupan modern di perkotaan umumnya diramaikan lagi dengan kehadiran orang lain yang berperan sebagai pembantu. Sang pembantu bisa berasal dari kerabat atau keluarga pasangan suami-istri bersangkutan dan bisa pula orang luar.

Perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini. Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancama nuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fakta sosial yang bersifat universal karena dapat terjadi dalam sebuah rumah tangga tanpa pembedaan budaya, agama, suku bangsa, dan umur pelaku maupun korbannya. Karena itu, ia dapat terjadi dalam rumah tangga keluarga sederhana, miskin dan terkebelakang maupun rumah tangga keluarga kaya, terdidik, terkenal, dan terpandang. Tindak kekerasan ini dapat dilakukan oleh suami atau istri terhadap pasangan masing-masing, atau terhadap anak-anak, anggota keluarga yang lain, dan terhadap pembantu mereka secara berlainan maupun bersamaan. Perilaku merusak ini berpotensi kuat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan rumah tangga dengan sederetan akibat di belakangnya, termasuk yang terburuk seperti tercerai-berainya suatu rumah tangga.

Tindak KDRT di Indonesia dalam rentang waktu yang panjang cenderung bersifat laten hingga jarang terungkap ke permukaan. Akibatnya, ia lebih merupakan kejadian sederhana yang kurang menarik ketimbang sebagai fakta sosial yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dan penanangan yang sungguh-sungguh dari masyarakat dan pemerintah. Kekerasan dalam rumah tangga Indonesia di mana pun juga masih terus berlangsung dengan jumlah kasus dan intensitasnya yang kian hari cenderung kian meningkat. Media massa cetak dan elektronik Indonesia malah tak pernah lengang dari berita-berita dan informasi-informasi terbaru tentang tindak KDRT, termasuk dalam rumah tangga para selebriti.

Dalam pada itu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK), merilis laporan pada 12 Mei 2004 bahwa terjadi 83 kasus kekerasan dalam rumah tangga selama empat bulan pertama 2007 di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagian besar kasus itu merupakan kekerasan suami terhadap istri. Para perempuan korban tindak kekerasan itu antara lain mengalami kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi karena tidak dinafkahi atau diperas, dan kekerasan seksual atau kombinasi di antara semuanya itu. Perkara tersebut kemudian berakhir dengan perceraian (30 kasus), pidana (9 kasus), mediasi (6 kasus), dan konsultasi pernikahan (38 kasus).[2] Tindak kekerasan terselubung ini baru dianggap serius dan masuk ke dalam tindak kejahatan dengan sanksi hukum pidana sejak tahun 2004 sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 setelah ia makin marak dengan akibat berlapis hingga menelan korban jiwa.

Peningkatan kasus KDRT juga terjadi di Nusa tenggara Barat sebagaimana disampaiakn oleh Khaerul Anwar dalam Kompas Online, 17 Mei 2004[3], dan di Kota Sragen, Jawa Tengah. Ni’matul Azizah dalam Nasyiah Online, 19 Juni 2008 menulis bahwa Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) mencatat selama Januari-Juni 2008 telah terjadi 22 kasus kekerasan, pencabulan, dan pemerkosaan seperti dimuat dalam harian Kedaulatan Rakyat, 17 Juni 2008. Padahal, pada tahun 2007 hanya terjadi 12 kasus. Bentuk tindak KDRT tersebut amat beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk tindakan terburuk adalah tendangan seorang suami terhadap istri yang tengah hamil 8 bulan hingga mengakibatkan janin yang dikandungnya meninggal[4]

Kekerasan seksual seperti perkosaan merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang korbannya bisa laki-laki di samping perempuan. Para kriminolog sering mengatakan bahwa angka statistik kejahatan perkosaan, termasuk dalam rumah tangga, bagaikan sebuah gunung es. Data statistik tindak kekerasan ini jauh lebih kecil berbanding jumlah sesungguhnya peristiwa perkosaan yang terjadi. Dalam masyarakat yang terbuka saja tidak seluruh kasus perkosaan terungkap, apalagi dalam unit yang lebih kecil seperti keluarga.[5]

Kekerasan (Dalam Rumah Tangga) Sebagai Konsep Sosiologis

Kekerasan dalam rumah tangga secara konseptual berbanding sejajar dengan kekerasan-kekerasan lain termasuk kekerasan politik. Sebagai pembanding terhadap persoalan ini, Gurr mendefinisikan kekerasan politik sebagai berikut:

“all collective attacks within a political community against the political regime, its actors – including competing political groups as well as incumbents—or its policies. The concept represents a set of events, a common property of which is the actual or trheatened use of violence .... The concept subsumes revolution, ... guerilla war, coups d’atat, and riots.” [6]

Definisi di atas menunjukkan bahwa tindak kekerasan politik amat luas cakupannya, yang meliputi semua kejadian yang unsur utamanya adalah penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku/aktor atau kelompok aktor yang menentang penguasa negara.[7] Selain itu, Galtung mendefiniskan kekerasan dalam pengertian yang lebih luas sebagai “any avoidable impediment to self-realization”, yang berarti segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi dirinya secara wajar.[8]

Koseptualisasi tentang kekerasan yang diajukan Galtung tersebut mencakup dua jenis kekerasan, yaitu kekerasan langsung atau personal dan kekerasan tidak langsung atau struktural. Kekerasan langsung adalah kekerasan yang dilakukan oleh satu atau sekelompok aktor kepada pihak lain (violence–as-action), sementara kekerasan struktural terjadi begitu saja (built-in) dalam suatu struktur (violence-as-structure) atau masyarakat tanpa aktor tertentu atau dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan menggunakan alat kekerasan.[9] (Lihat Karakteristik Tindak Kekerasan Dalam Masyarakat pada Tabel 1).

Berdasarkan dua definisi pembanding tersebut, KDRT dapat diartikan sebagai tindakan penggunaan kekuasaan atau wewenang secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dimiliki pelaku, yaitu suami atau istri maupun anggota lain dalam rumah tangga, yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak individual masing-masing. dan atau anggota lain dalam rumah tangga seperti anak-anak, mertua, ipar, dan pembantu.

Penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang dimungkinkan karena situasi yang terbentuk dalam rumah tangga di mana dominasi yang satu ke atas yang lain begitu kuat disebabkan beberapa faktor seperti akan dijelaskan kemudian. Dominasi tersebut akan terus berlanjut selama tingkat ketergantungan pihak yang didominasi kepada yang dominan tetap tinggi.

Tabel 1 Karakteristik Tindak Kekerasan Dalam Masyarakat[10]

Aras

Pelaku

Dimensi

Medium/Sarana

Ruang Lingkup

Negara

Aparat negara

Fisik, non-fisik (teror mental)

Senjata, organisasi tentara dan polisi, dan kebijakan publik

Komprehensif

Struktur Sosial

Aparat negara, pengendali kapital

Non-fisik (politik, ekonomi, sosial, budaya)

Kebijakan publik. proses dan Sarana produksi/akumulasi kapital

Komprehensif

Personal/ko-munitas

Individu, kelompok

Fisik

Kelompok anomie. Tindakan individual

Terbatas

Lazimnya, KDRT yang mengancam keselamatan individu-individu dalam suatu rumah tangga datang dari suami atau istri. Tetapi, kadangkala ancaman serupa juga bisa datang dari anak-anak atau anggota keluarga yang lain, termasuk pembantu, sebagai reaksi protes terhadap tekanan dan perlakuan negatif berlebihan yang mereka terima. Malahan, tindak kekerasan oleh pembantu dewasa ini bukan lagi persolanan kecil dan remeh lantaran sering terjadi terutama terhadap anak-anak dan juga majikannya dalam bentuk penyiksaan ringan sampai pembunuhan.

Cakupan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tindak kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya sedikit berbeda dengan tindak kekerasan personal/komunitas yang hanya berdimensi fisik seperti pada Tabel 1. Tindakan tersebut justru berdimensi luas, yang tidak terbatas hanya pada tindakan secara fisik. Ia termasuk juga tindakan yang menghalang orang untuk berkreasi dan mengaktualisasikan diri sesuai potensi yang dimilikinya, dan tindakan memaksanya untuk bekerja atau memaksimalkan potensi dirinya melebihi batas kemampuannya. Dalam batas-batas tertentu, termasuk juga larangan untuk bekerja dan berpenampilan sesuai keinginan, dan larangan untuk berhubungan dengan orang-orang yang disukai. Karena itu, tindak kekerasan dalam rumah tangga juga memiliki dimensi non-fisik, yang melingkupi seluruh perbuatan yang dapat menyebabkan komitmen untuk saling percaya, berbagi, toleran, dan mencintai antarseluruh angggota dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam tujuan suci perkawinan dan kehidupan rumah tangga harmoni, tercederai.

Dengan demikian, tindakan suami atau istri melarang pasangannya berpenampilan sesuai keinginannya seperti berbusana muslimah atau berjenggot sekalipun, misalnya, sudah tergolong tindak kekerasan dalam rumah tangga. Terlebih lagi bila cara-cara berpenampilan seperti itu telah disepakati sebelum perkawinan sebagai pilihan bebas masing-masing. Demikian pula perilaku selingkuh yang menghadirkan perempuan atau laki-laki idaman lain dalam kehidupan rumah tangga bagaikan istri atau suami sendiri seperti belakangan ini marak di kalangan selebriti dan politisi terhormat kita. Cakupannya masih dapat diluaskan lagi ke bentuk-bentuk pemaksaan lain seperti memaksa anak untuk memilih jenis pendidikan dan bidang studi yang tidak sesuai dengan minat dan potensi dirinya.

Dari penjelasan di atas, KDRT dapat dikelompokkan ke dalam lima bentuk, yaitu:

  1. Kekerasan fisik dalam bentuk pemukulan dengan tangan maupun benda, penganiayaan, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan.

  2. Kekerasan verbal dalam bentuk caci maki, meludahi, dan bentuk penghinaan lain secara verbal.

  3. Kekerasan psikologi atau emosional yang meliputi pembatasan hak-hak individu dan berbagai macam bentuk tindakan teror.

  4. Kekerasan ekonomi melalui tindakan pembatasn penggunaan keuangan yang berlebihan dan pemaksaan kehendak untuk untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, seperti memaksa untuk bekerja dan sebagainya.

  5. Kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan seksual yang paling ringan hingga perkosaan.[11]

Contoh Kasus

Sebelum terungkap dan menjadi perhatian luas publik, KDRT bersifat tertutup yang cenderung dipahami oleh pelaku dan korban sebagai persoalan pribadi dalam wilayah privasi yang terkungkung rapat. Keberadaannnya dalam wilayah privasi kian kukuh seiring dengan sikap manusia di sekelilingnya yang juga cenderung acuh dan tidak ingin terlibat dengan persoalan-persoalan rumah tangga orang lain. Sikap acuh yang diperlihatkan masyarakat sekitar terhadap perkara ini masih tetap dirasakan kuat hingga kini, terlebih lagi bila masyarakat di sekitar lingkungan rumah tangga yang mengalaminya tidak sepenuhnya pula bebas dari praktik-praktik KDRT meskipun dalam bentuknya yang paling ringan. Bila sebab-sebabnya diurai satu per satu akan ditemukan banyak sekali faktor yang menyebabkan ketertutupan ini terus berlanjut. Di antaranya yang paling kuat dirasakan adalah munculnya sikap hidup individualistik yang tumbuh subur terutama di kalangan masyarakat perkotaan di samping kiat untuk menghindari konflik terbuka antarsesama.

Salah satu contoh kasus yang sempat menyedot perhatian publik secara luas adalah kekerasan yang dialami Ary Anggara di Jakarta sekitar tahun 1980-an. Bocah berusia belasan tahun dari keluarga terdidik dan berkecukupan itu dipukuli dan disiksa orangtuanya sedemikian rupa tanpa batas dan belas kasihan secara berulang kali dalam banyak kesempatan.

Kasus lain KDRT yang cukup sensasional adalah kekerasan yang menimpa Nirmala Bonet di Kuala Lumpur, Malaysia. Buruh migran tenaga kerja wanita (TKW) berprofesi sebagai pembantu rumah tangga yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut mengalami penyiksaan berat yang dilakukan oleh majikannya, yaitu seorang perempuan Cina bernama Yim Pek Ha. Kasus ini terkuak ke permukaan pada pertengahan Mei 2004 setelah seorang penjaga keamanan kondominium tempat majikannya tinggal melaporkan kondisi Nirmala ke polisi setempat dengan wajah dan kepala memar penuh luka saat ia menangis di tangga kondominium. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Kuala Lumpur dan kemudian ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur.

Publik Malaysia dan Indonesia memberikan reaksi dan keecaman keras lantaran kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga tersebut selama lima bulan berturut-turut begitu serius dan amat memprihatinkan. Ia disiksa sedemikian rupa oleh majikannya dengan sengatan setrika panas di dada dan punggungnya hingga kulitnya melepuh dan mengkerut. Kepalanya pun sempat dihantam besi sementara sekujur tubuhnya disirami air panas. Harian Suara Merdeka menyebutnya sebagai bentuk penyiksaan paling kejam yang pernah ada.[12] Foto Nirmala Bonet yang cedera tersebut tersebar cepat ke seluruh penjuru dunia hingga memunculkan reaksi internasional.

Ini merupakan satu contoh dari kasus KDRT yang paling serius dengan peniadaan hak-hak individual. Ivy Josiah, Direktur Eksekutif Organisasi Bantuan Perempuan Malaysia (Malaysia’s Women’s Aid Association) mengatakan: “Nirmala’s case is an extreme case. It ‘s everyday abuse that we are also concerned about, such as no off-days, lack of food, lack of bedding, not receiving wages, and so on.”[13] Jelaslah, bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena kekuasaan dan dominasi. “It is about power. Some of the time it’s because of their own insecurities and their need to retain some form of power.”[14]

Akibat KDRT

KDRT jelas mendatangkan akibat dan kerugian yang tidak terkira. Kekerasan terhadap korban dalam bentuk-bentuk yang melampauai batas dapat mengakibatkan masa depannya hilang. Seorang anak korban tindak kekerasan dalam rumah tangga akan kehilangan kesempatan dan semangat dalam hidupnya, termasuk kesempatan dan semangat untuk melanjutkan pendidikan, karena fisik yang sempat cacat dan trauma yang terus membayangi pikirannya. Ini berarti, KDRT dalam batas-batas tertentu dapat menimbulkan kerugian besar dari segi fisik maupun non-fisik.

Selain itu, seringkali akibat dari tindak kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menimpa korban secara langsung, tetapi juga anggota lain dalam rumah tangga secara tidak langsung. Tindak kekerasan seorang suami terhadap istri atau sebaliknya, misalnya, dapat meninggalkan kesan negatif yang mendalam di hati mereka, anak-anak dan anggota keluarga yang lain. Kesan negatif ini pada akhirnya dapat pula menimbulkan kebencian dan malah benih-benih dendam yang tak berkesudahan terhadap pelaku. Bukan itu saja, rumah tangga yang dibangun untuk kepentingan bersama akan berantakan. Dalam pada itu, tidak jarang sang pelaku turut menderita karena depresi dan tekanan mental berlebihan yang dialaminya akibat penyesalan yang tiada lagi berguna.

Dalam lingkup yang lebih luas, akibat dari suatu tindak kejahatan dalam rumah tangga dapat pula menimbulkan reaksi dunia luar, yang dalam kasus tertentu berpotensi untuk merusak hubungan bilateral antardua negara. Ini lah yang terjadi dengan kasus Nirmala Bonet, yang sempat menimbulkan reaksi Pemerintah Indonesia, Pemerintah Malaysia, dan dunia internasional. Protes yang disampaikan Pemerintah Indonesia telah membuat Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Abdullah Ahmad Badawi malu, terkejut, dan marah sambil berkata: “Ini memalukan. Ini keji dan menyakitkan bagi warga Malaysia melihat seorang manusia disiksa seperti ini”[15]

Penyelesaian kasus tersebut memang telah berakhir di pengadilan (mahkamah) Malaysia dengan menghukum berat pelaku. Bersamaan dengan itu, Nirmala Bonet sebagai korban telah kembali ke tempat asalnya dengan penunaian seluruh hak-haknya. Dia menerima pembayaran seluruh nilai gajinya selama berbulan-bulan yang sebelumnya tak pernah diterimanya, dan sejumlah uang sebagai ungkapan rasa empati mendalam dari masyarakat Malaysia, termasuk Dr. Siti Hasmah binti Mohamad Ali, istri mantan Perdana Menteri Malaysia, Tun Mahathir Mohamad.

KDRT Sebagai Suatu Kejahatan

KDRT dalam bentuk apapun jelas tergolong tindak kejahatan dan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai kemanusian yang universal dari perspektif hak asasi manusia (HAM). KDRT mulai dipandang sebagai tindak kejahatan dengan ancaman hukuman pidana setelah perkara ini ditetapkan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapannya sebagai kejahatan dengan ancaman hukum pidana amat dipengaruhi oleh suatu keadaan dimana kasus-kasus tentang KDRT makin menguat dan terbuka hingga memancing reaksi keras publik. Pasal 1 KUHP menyatakan, “tiada satu perbuatan kejahatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dan undang-undang yang terdahulu dari perbuatan itu (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenalis).

Sebagai sebuah kejahatan, KDRT juga merupakan perilaku antisosial yang merugikan seorang anggota atau sejumlah anggota dalam rumah tangga dari segi fisik, kejiwaan maupun ekonomi. Penggolongannya ke dalam tindak kejahatan tidak karena perbuatan tersebut bersifat antisosial tetapi karena mengandung maksud jahat (mens rea) yang dapat menimbulkan akibat kerugian fisik dan non-fisik terhadap korban yang dilarang oleh undang-undang pidana.

Kontribusi Sistem Nilai terhadap Tindak KDRT

Kejahatan dalam KDRT sebagaimana lazimnya tindak kriminal yang lain tidak mungkin dapat dihilangkan atau dihapuskan hanya dengan pemberlakuan sanksi hukum pidana seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dalam perspektif sosiologis, mengenali latar belakang sosial pelaku dan korban akan memudahkan siapa pun untuk lebih dapat memahami peristiwa dan faktor-faktor penyebabnya.

Semua anggota dalam suatu rumah tangga merupakan makhluk sosial yang lahir dan terbentuk oleh lingkungan sosialnya. Pengaruh lingkungan sosial (millieu) terhadap watak dan perilaku seseorang di dalam maupun di luar rumah tangga amatlah besar. Meskipun pembuktian melalui penelitian amat diperlukan, rumah tangga dengan suami-istri dan anggota lain yang berasal dari latar belakang sosial yang berbeda akan rentan terhadap tindak KDRT, terlebih lagi jika masing-masing pihak tidak mempunyai kearifan budaya lokal (local wisdom) dan landasan normatif yang kuat yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan setiap individu.

Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dominasi dan kekuasaan pelaku terhadap korban yang terbentuk dari pola pikir dan pandangan hidup (world viem) berdasar kebudayaan dan sistem nilai yang ia jalankan. Agama sebagai sebuah sistem kepercayaan dalam pandangan sosiologis merupakan sebuah pranata sosial di samping institusi keluarga, pendidikan, ekonomi, dan politik.[16] Meskipun agama sesungguhnya bukan merupakan sebuah sistem nilai, akan tetapi ajaran-ajaran yang dikandungnya akan bekerja dalam hati dan pikiran untuk memungkinkan pemeluknya membangun sistem nilai tersendiri yang dipedomani dalam menjalankan kehidupannya. Karena itu, perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi dan mereka sandarkan sepenuhnya kepada nilai-nilai budaya lokal maupun global melainkan juga dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama yang mereka anut.

Masyarakat dengan tingkat pengamalan dan tingkat keyakinan yang tinggi terhadap agama akan menjadikan agama sebagai rujukan dan sandaran utama perilakunya melebihi kebudayaan dan sistem nilainya. Oleh karena itu, meskipun akan ditemukan banyak persamaan, jika penelitian tentang KDRT dilakukan terhadap rumah tangga dengan latar belakang budaya, agama dan kepercayaan, etnik atau suku bangsa, pendidikan, dan lingkungan sosial yang berbeda dilakukan maka akan ditemukan pula perbedaan dari segi bentuk tindakan, intensitas kekerasan, jumlah kasus, dan kekerapan peristiwanya.

Di luar kepercayaan dan agama yang dianut, manusia secara sosiologis menjadikan kebudayaan sebagai pegangan dan pedoman dalam menjalani kehidupannya, termasuk dalam kehidupan berumah tangga. Melalui nilai-nilai dan sistim nilai yang dibentuknya, kebudayaanlah sebenarnya yang mengajarkan mereka cara bertindak dan bertingkah laku dalam pergaulan sosial dengan sesama di lingkungan tempat tinggal, termasuk dengan semua anggota dalam rumah tangga.

Dalam konteks fokus tulisan ini, tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai kebiasaan atau kebetulan jelas merupakan manifestasi dari konstruksi pikiran dan pandangan hidup yang terbentuk dari nilai-nilai yang mempengaruhinya, termasuk nilai tentang kekuasaan dan penguasaan terhadap siapa pun dalam rumah tangga. Apa pun bentuk protes dan kritisi yang mengancam stauquo dominasi dan kekuasaan tersebut akan berakibat munculnya tindak kekerasan dari pihak yang mendominasi sebagai balasan sitimpal yang harus diberikan. Fakta di masyarakat mengenai bentuk KDRT menunjukkan bahwa besar kecilnya atau serius tidaknya tindak KDRT tidak selamanya sejajar dan seimbang dengan tingkat protes dan kritisi yang dilakukan. Seringkali persoalan kecil dan sangat remeh dapat menimbulkan tindak kekerasan yang melampaui batas dan sama sekali tak terukur. Pembunuhan dan penykiksaan sadis yang dialami korban hanya karena persoaalan salah ucap dan kurangnya pelayanan seperti sering kita dengar dari laporan media adalah bukti dari ketidaksimbangan antara tingkat penyebab dan akibatnya.

Sistem nilai yang mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang kadangkala juga berasal dari sistem kekerabatan kebudayaan lokal masyarakat Indonesia dari sudut pandang garis keturunan. Dalam konteks garis keturunan tersebut, terdapat dua bentuk sistem kekerabatan, yaitu sistem patrilineal atau patriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki, dan sistem matrilineal atau matriarkhat yang berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan[17]. Meskipun sulit menemukan bentuk kebudayaan manusia Indonesia dengan ratusan suku bangsa, bahasa, dan tradisi membenarkan atau memberi peluang pembenaran terhadap tindak KDRT, akan tetapi dominasi dalam keluarga beradasarkan sistem kekerabatan patrilineal umumnya adalah laki-laki, sementara dalam sistem kekerabatan matrilineal cenderung adalah perempuan. Dominasi kaum perempuan dalam sistem kekerabatan patrilineal atau dominasi kaum lelaki dalam sistem kerabatan matrilineal sangat mungkin terjadi karena perbedaan-perbedaan status sosial, keturunan dan sebagainya.[18] Ini lah yang ditunjukkan oleh Handayani, bahwa sebagian wanita Jawa mempunyai kuasa dalam rumah tangga sehingga perempuan lah yang menentukan arah dari keluarga. Dia membuktikannya dengan contoh tentang kekuasaan Ibu Tien Soeharto terhadap (Presiden) Soeharto dalam menentukan keberlanjutan proyek Taman Mini, meskipun proyek tersebut sudah dinyatakan gagal[19].

Kesimpulan Handayani tentang kuatnya dominasi dan kuasa kaum perempuan tersebut ia rumuskan dari salah satu di antara tiga tesis besar tentang peran perempuan Jawa yang dibuat oleh Sullivan berdasarkan kajin yang dilakukan oleh Hildred Geertz dan Koentjaraningrat. Tesis tersebut ialah tesis konflik tentang adanya kekuasaan dan subordinat perempuan yang tidak terlihat, sementara dua tesis lainnya ialah tesis konsensus yang melihat perempuan dan lelaki adalah berbeda tetapi setara, dan tesis master-manager yang memperlihatkan perempuan dan lelaki berbeda dan tidak setara.[20]

Selain sistem kekerabatan, perkara lain yang juga berkaitan erat dengan KDRT yang melibatkan laki-alaki atau suami dan perempuan atau istri sebagai pelaku maupun korban adalah konsep tentang femininitas. Sebagai konstruksi sosial, Widjajanti M. Santoso melihat femininitas secara umum dipahami sebagai [cara] kekuasaan mendefinisikan perempuan, bagaimana perempuan seharusnya bersikap dan berperilaku. Dalam arti kata lain, ialah [cara] bagaimana masyarakat mengidealisasikan perempuan.[21] Terpengaruh oleh pernyataan Gouda[22] tentang kolonialisme dan kewajiban moral pemerintah kolonial (Belanda) yang rakus untuk mendidik rakyat pribumi, dia menambahkan perbedaan pemahaman antara laki-laki dan perempuan dalam dua kebudayaan yang berbeda. Jika di Barat, perbedaan-perbedaan lelaki dan perempuan lebih dilihat dari segi biologis, yang cenderung melihat perempuan subordinat dan tidak berdaya[23], maka di Indonesia perbedaan-perbedaan tersebut berkaitan erat dengan kekuasaan, status, kecenderungan moral, dan kepedulian sosial. Pernyataan Gouda tersebut dia lihat sebagai kecenderungan pola white men burden yang mengindikasikan kewajiban dari mereka yang superior dan yang memiliki kemampuan terhadap mereka yang subordinitas dan yang memiliki keterbatasan.[24]

Bagaimanapun, kontribusi sistem kekerabatan kebudayaan lokal dan konsep femininitas tersebut terhadap KDRT belakangan ini ternyata tidak lagi bersifat mutlak. KDRT akhir-akhir dapat kita pahami sebagai tindak kekerasan yang tidak lagi berdiri sendiri dan bagian utuh dari persoalan sistem budaya lokal. Sejumlah kasus dalam KDRT menunjukkan bahwa sesungguhnya telah terjadi kini di masyarakat Indonesia suatu perubahan yang drastis. Pelaku KDRT tidak hanya laki-laki atau perempuan sesuai garis linear sistem kekerabatan di atas, tetapi bisa siapa saja dalam rumah tangga tanpa membedakan jenis kelamin dan status perkawinan.

Akibat Dari Situasi Konflik

KDRT merupakan pertanda keharmonian dalam rumah tangga terigantikan oleh sitausi konflik. Konflik dalam tataran sosiologis diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih, bisa juga kelompok, dimana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. KDRT sesungguhnya terjadi dalam situasi konflik yang dipicu oleh perbedaan antara anggota-anggota dalam rumah tangga dalam berbagai aspek. Kasus-kasus KDRT yang sempat muncul ke ranah publik menunjukkan KDRT terjadi karena perbedaan kepribadian antara pelaku dan korban yang disebabkan umumnya oleh perbedaan kepandaian, wawasan, adat-istiadat atau budaya, dan agama atau keyakinan.

Perbedaan-perbedaan itu membuat anggota-anggota dalam rumah tangga terutama suami dan istri satu sama lain sulit untuk bisa saling memahami. Sesuatu yang dianggap baik, wajar dan tepat oleh pelaku kekerasan belum tentu demikian dalam pandangan korban, sehingga mereka sulit untuk bisa menyesuaikan diri dan memenuhi keinginan-keinginan masing-masing. Dalam situasi di mana keinginan dan harapan tidak terpenuhi akan muncul prasangka bahwa di rumah tangga tidak lagi ditemui kepedulian dan penghargaan terhadap sesama sehingga akhirnya memicu pihak yang lebih dominan dan berkuasa untuk melakukan tindak kekerasan terhadap yang lemah atau yang dikuasai.

Konflik yang terjadi menggiring pelaku KDRT ke arah perilaku menyimpang yang tidak sejalan dengan tuntunan nilai-nilai asli budaya lokal Indonesia dan norma-norma sosial yang dipedomani oleh masyarakat. Ini berarti nilai-nilai luhur budaya dan norma-norma sosial tersebut bagi masyarakat ketika tindak KDRT terjadi tidak lagi berperan sebagai pedoman utama dan alat pengendali dalam menjalankan fungsi-fungsi sosial mereka, termasuk dalam rumah tangga. Demikian pula, peran agama yang dianut oleh pelaku sebagai salah satu pranata sosial yang mengajarkan pemeluknya nilai-nilai luhur dalam berperilaku sosial dan berinteraksi dengan sesama, termasuk dengan keluarga, menjadi lumpuh.

Pengaruh Dari Situasi Anomie

Dalam keadaan bebas nilai seperti ini, KDRT terjadi ketika pelaku berada dalam situasi tidak menentu, kacau, dan kehilangan pegangan. Keadaan ini lah yang dalam perspektif sosiologis dikenal dengan siatusi anomie, yaitu suatu istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Sosiolog Perancis abad ke 19, Emile Durkheim, untuk menggambarkan keadaan yang kacau tanpa hukum atau tanpa peraturan.[25] Jika ada pendapat kukuh mengatakan bahwa mustahil seseorang bertindak seburuk apa pun secara bebas nilai, maka nilai yang dipegang pelaku tindak KDRT ketika tindakan tersebut terjadi adalah nilai-nilai ketidakmenentuan yang terkandung dalam situasi anomie.

Anomie adalah sebuah konsep cemerlang yang diajukan Durkheim ketika menjelaskan sebab-sebab orang melakukan tindakan bunuh diri (suicide) untuk menggambarkan kekacauan yang dialaminya. Keadaan tersebut dicirikan oleh ketidakhadiran atau berkurangnya standar atau nilai-nilai, perasaan alienasi atau keterasingan, dan ketiadaan tujuan dalam hidupnya. Anomie umumnya terjadi ketika masyarakat sekitar mengalami perubahan-perubahan besar dalam ekonomi, entah semakin baik atau semakin buruk. Anomie lebih umum terjadi ketika terdapat kesenjangan besar antara teori-teori dan nilai-nilai ideologis yang umumnya diakui dan dipraktikkan dalam kehidupan keseharian masyarakat.[26]

Kekacauan pikiran yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan bunuh diri sejatinya menggambarkan situasi kejiwaan dan emosionalnya yang tidak stabil. Karena itu, situasi anomie pada mulanya lebih merupakan persoalan dalam ruang lingkup psikologi. Bagaimanapun, perkara ini tidak dapat dipisahkan begitu saja pembahasannya dari dimensi sosiologis karena kecauan pikiran dan ketidakstabilan emosi tersebut terjadi lebih karena sebab-sebab yang dari datang dari luar diri individu bersangkutan. Sebagaimana dinyatakan dengan gamblang oleh Durkheim, sebab-sebab luar tersebut teruatama adalah perubahan-perubahan besar dalam masyarakat dalam bidang ekonomi dan kesenjangan signifikan antara cita-cita ideal (das sain) yang dibangun masyarakat dan kenyataan-kenyataan sosial yang ditemui dalam kehidupan (das sollen).

Oleh sebab itu, KDRT di luar faktor psikologis individu pelaku, seperti karakter yang pemarah, mudah bosan dan suka dengan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan kesakitan pada orang lain, disebabkan pula oleh faktor-faktor eksternal di luar individu bersangkutan. Dalam hal ini, kata kuncinya adalah perubahan sosial budaya sebagai sebuah gejala perubahan struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Meskipun perubahan sosial budaya merupakan sesuatu yang alamiah sesuai perkembangan zaman dan hasrat manusia untuk melakukan perubahan, perubahan sosial budaya terjadi karena beberapa faktor internal, seperti komunikasi, cara dan pola berpikir masyarakat, perubahan jumlah penduduk, penemuan baru, konflik, dan revolusi. Perubahan sosial budaya juga dapat disebabkan oleh faktor-faktor luar atau eksternal, seperti bencana alam, perubahan iklim, peperangan dan pengaruh kebudayaan asing atau kebudayaan masyarakat lain.[27] Karena itu, situasi anomie pada satu segi dan konflik pada segi yang lain dapat secara serentak berperan dalam mendorong terjadinya KDRT. Kedua kondisi tersebut saling berkaitan sebagai satu kesatuan organik sehingga sulit membedakan dengan pasti antara tindak KDRT yang dipicu oleh konflik pribadi dan atau konflik permanen dalam rumah tangga, dan tindak KDRT karena pengaruh situasi anomie lantaran perubahan sosial yang drastis.

Kenyataan menunjukkan banyak kasus KDRT terjadi ketika masing-masing pihak dalam rumah tangga gagal menyikapi kondisi sosial di luar rumah tangga secara cerdas sehingga berimbas ke dalam rumah tangga. Dalam banyak kasus KDRT, faktor pemicu yang umum mengakibatkan kekacauan emosi dan pikiran itu adalah ketidakseimbangan dalam aspek ekonomi. Dengan kata lain, cita-cita ideal rumah tangga akan terganggu dan terhambat diwujudkan jika kesulitan-kesulitan ekonomi melilit rumah tangga berkenaan. Akibatnya, pelaku merasa frustrasi dengan keadaan yang dialaminya dan terdorong untuk melampiaskan perasaan frustasi tersebut kepada anggota lain dalam rumah tangga melalui tindakan-tindakan penyimpangan yang antisosial dan antikemanusiaan seperti halnya KDRT.

KDRT yang secara spesifik disebabkan oleh persoalan ekonomi sejatinya dapat digolongkaan kedalam dua kelompok, yaitu persoalan ekonomi murni dan persoalan ekonomi yang muncul lantaran pengaruh kebudayaan luar. Kelompok yang pertama merupakan persoalan yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar atau primer (basic needs), sementara kelompok kedua merupakan persoalan ekonomi yang muncul karena pemenuhan kebutuhan tambahan atau sekunder yang dipengaruhi oleh budaya konsumerisme sebagaimana nampak menonjol di kalangan masyarakat perkotaan.

Kebutuhan dasar hidup suatu rumah tangga memang bukan hanya pangan, tetapi juga papan (perumahan), pendidikan, dan kesehatan, yang semuanya itu termasuk ke dalam persoalan ekonomi murni. Malah bagi sebagian kelompok masyarakat yang agak mapan, kebutuhan dasar tersebut termasuk juga rekreasi dan penyaluran hobi. Meskipun pangan merupakan yang terpenting, keberhasilan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut amat bergantung kepada kekuatan ekonomi rumah tangga bersangkutan. Kegagalan dalam pemenuhan semua kebutuhan dasar tersebut dapat mengakibatkan terjadinya KDRT.

Di atas telah dijelaskan betapa perbedaan individu-individu dalam rumah tangga dalam hal karakter, latarbelakang dan tingkat pendidikan, kedudukan, status sosial dan berbagai bentuk latarbelakang sosial lainnya menjadi penyebab terjadinya KDRT. Bagaimanapun, sitausi anomie yang muncul karena perubahan-perubahan sosial dan juga ekonomi ditengarai kuat menjadi pemicunya. Masyarakat sering dikejutkan oleh media massa yang melaporkan kejadian-kejadian ekstrim antisosial dan antikemanusiaan dalam rumah tangga yang sepenuhnya merupakan peristiwa atau kasus KDRT.

Meskipun tidak lagi ingat persis setiap peristiwa dan pelakunya, kita tentu pernah mendengar kasus seorang ibu tega meracun anaknya sampai tewas yang kemudian disusul dengan tindakan membunuh dirinya sendiri dengan cara yang sama lantaran dia tak kuat lagi menanggung beban hidup yang semakin berat. Demikian pula kasus-kasus tentang kejengkelan istri terhadap kebiasaan suami yang pemalas dan suka main perempuan serta berjudi yang berujung dengan tindakan kekerasan oleh suami terhadap istri.

Upaya Mencegah Tindak KDRT

Banyak hal positif dapat dipelajari dan diambil manfaatnya dari hubungan-hubungan sosial yang dibangun dalam rumah tangga. KDRT sesungguhnya dapat dihindarkan jika suatu rumah tangga ditegakkan dengan menjalankan berbagai prinsip positif dan etika luhur berdasarkan fungsi anggota menurut hak dan kewajiban masing-masing.

Menghapus tindak KDRT dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut dilakukan agar KDRT terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi intensitasnya. Di antaranya ialah:

Memperkuat Jaringan Sosial

Rumah tangga yang dibentuk dari simpul-simpul, yaitu angggota-anggota di dalamnya sesungguhnya merupakan struktur sosial yang mencerminkan jaringan sosial yang diikat dengan tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, dan ide bersama serta keturunan. Idealnya, tipe-tipe relasi spesifik itu lah yang berfungsi mengikat aktor-aktor dalam rumah tangga yang terdiri dari anggota-anggotanya seperti suami, istri, anak dan sebagainya dalam suatu hubungan antarsesama yang kuat. Keberhasilan suatu rumah tangga dalam mencapai tujuan-tujuan idealnya, termasuk menghindari terjadinya KDRT, sangat bergantung kepada kekuatan hubungan antarindividu bersangkutan.

Semua anggota dalam suatu rumah tangga, terutama suami atau istri yang menjadi antra aktor utama dalam rumah tangga dengan latarbelakang sosial yang berbeda seharusnya dapat memperkuat struktur jaringan sosial rumah tangga mereka. Caranya ialah dengan selalu berusaha untuk menyamakan visi, menyeragamkan nilai-nilai dan menyatukan ide dan gagasan masing-masing ke dalam idelaisme dan cita–cita bersama, meskipun untuk itu toleransi yang memadai dari masing-masing pihak amat diperlukan.

Jika situasi kebersamaan itu berhasil diciptakan, maka setiap aktor dalam rumah tangga tidak lagi memandang pendapatnya masing-masing sebagai yang paling tepat dan benar. Ini dapat menyangkut banyak hal, seperti pandangan tentang jumlah anak yang ideal, kedudukan masing-masing angggota sesuai hak dan tanggungjawabnya, karir, pendidikan anak-anak, dan sebagainya. Dengan demikian, kekuasaan dan dominasi yang satu terhadap yang lain yang menjadi antara penyebab KDRT akan hilang dengan sendirinya bersamaan dengan hilangnya KDRT.

Memahami Kearifan Budaya Lokal

Tidak seorang pun anggota dalam rumah tangga hidup begitu saja tanpa nilai-nilai dasar yang membentuk kepribadiannya serta yang mengarahkannya berpikir dan berperilaku. Nilai-nilai dasar tersebut dapat bersumber dari ajaran agama maupun tradisi atau kebudayaan lokal di lingkungan sekitarnya. Setiap tradisi dan budaya tentu memiliki nilai-nilai positif yang mencerminkan kearifan lokal (local wisdom) sendiri yang berbeda antara satu budaya dengan budaya yang lain, termasuk konsep tentang rumah tangga ideal.

Meskipun agama sepatutnya menjadi acuan dan sumber nilai yang utama mengatasi sumber nilai yang lain, seringkali tradisi dan budaya lokal dalam praktik kehidupan sehari-hari suatu rumah tangga menjadi begitu penting. Karena begitu pentingnya, maka kesalahan dalam memahami dan menempatkan nilai-nilai tradisi dan budaya itu seringkali menjadi penyebab munculnya konflik antarindividu yang berakibat terjadinya tindak KDRT. Oleh karena itu, suami, istri, dan anggota lain dalam rumah tangga dengan latarbelakang tradisi dan budaya yang berbeda perlu memahami dan mengekpresikan nilia-nilai positif budaya masing-masing dalam kesalehan lingual atau kesalehan verbal melalui ucapan dan tuturkata yang santun, sejuk, damai dan menyenangkan. Selain itu, mereka juga dapat menunjukkannya dalam kesalehan sosial melalui perilaku yang sopan, sikap pemaaf, dan sebagainya.

Pemahaman yang memadai tehadap nilai-nilai budaya lokal akan membantu setiap individu tidak sampai terjebak ke dalam pengaruh budaya luar dalam bungkusan globalisasi yang kini gencar melanda seluruh pelosok dunia. Meskipun banyak juga aspek positif yang dapat diserap daripadanya, akan tetapi globalisasi berpotensi kuat menggiring manusia ke arah situasi anomie. Ini cenderung terjadi karena globalisasi antara lain dicirikan oleh derasnya laju transformasi berbagai bentuk budaya, sikap, dan pandangan hidup manusia modern yang tidak semuanya tepat dari sisi pandang budaya lokal (Indonesia) dan agama.

Memperkuat Fondasi dan Bangunan Ekonomi Keluarga

Menjalani hidup berkeluarga seadanya dalam tingkat kepasarahan yang tinggi tampaknya kini tidak lagi sesuai dalam kehidupan yang semakin kompleks dengan sederatan tuntutan yang mesti dipenuhi. Kompleksitas kehidupan tidak hanya berlaku di perkotaan tetapi juga di pedesaan dengan sejumlah persamaaan dan perbedaannya. Beban hidup yang terlalu berat dapat mengakibatkan ketidakseimbangan emosi hingga memicu terjadinya tindakan KDRT. Kerana itu, seluruh anggota dalam suatu rumah tangga sesuai kesanggupan masing-masing harus melakukan usaha-usaha yang dapat memperkuat fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga mereka.

Tanggungjawab utama memang berada di atas pundak suami. Sebagai kepala keluarga, suami mesti bekerja keras dalam bidang yang ia tekuni dan tidak mudah goyah oleh pengaruh-pengaruh luar yang menyebabkan ia mudah melepaskan pekerjaan utamanya. Selain kukuh dengan pekerjaan utama, suami juga ditunut untuk selalu berusaha mencari peluang untuk dapat melakukan inovasi dan menciptakan kreasi-kreasi baru meskipun tidak sejalan dengan bidang pekerjaannya yang utama.

Selain itu, istri sebagai anggota utama keluarga yang kedua juga dapat melakukan hal yang sama seperti suaminya, lebih-lebih bila dia juga ikut bekerja dalam sektor formal atau informal. Kecuali anak yang sudah bekerja, anak yang sedang menempuh pendidikan tentu tidak dituntut untuk dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi keluarga. Akan tetapi ia tetap dapat melakukan penguatan ekonomi keluarga secara pasif dengan berhemat dan meminta kedua orangtuanya untuk mememenuhi kebutuhannya yang pokok-pokok saja.

Mengamalkan Ajaran Agama

Agama, khususnya Agama Islam, adalah ajaran yang merupakan sumber dari segala sumber nilai. Sebagai sebuah ajaran, dan bukan sistem nilai, nilai-nilai yang terkandung dalam ajaran Islam akan merasuk dalam hati dan pikiran untuk mendorong pemeluknya membangun sistem nilai sendiri, termasuk dalam kehidupan berkeluarga.

Al-Quran, Surah An-Nisa, ayat 21 dan 154 menegaskan bahwa perkawinan sebagai bentuk kesepakatan yang kokoh (mitsqan ghalizan) yang dibangun di atas landasan prinsip pergaaulan yang antun (‘muasyarah bi al-ma’ruf) akan membawa suami, istri, dan seluruh anggota keluarga kepada kehidupan yang damai, tenteram, dan bahagia. Dalam pada itu, sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal dari Muawiyah ibn Hidah mengindikasikan pembelaan yang sangat kuat terhadap perempuan dan kecaman terhadap perilaku buruk suami terhadap istri. Hadits tersebut artinya ialah,

“Ya Rasulullah, apakah yang patut kita perbuat terhadap para istri? Rasul menjawab, “pergauilah istrimu sesuai seleramu, berilah ia makan jika kamu makan, berilah pakaian jika kamu berpakaian, tetapi janganlah kamu tampar wajahnya dan jangan pula kamu pukul.”

Hadits ini menyiratkan maksud bahwa sikap suami yang tidak memukul dan suka memberi maaf mencerminkan tindakan terpuji sejalan dengan kandungan makna ayat 237 Surah Al-Baqarah.

Penutup
KDRT dalam perspektif sosiologis merupakan fakta sosial yang bersifat lintas etnik, kepercayaan, dan kawasan yang dapat dijumpai di masyarakat dari berbagai golongan, status dan lapisan sosial hampir di semua tempat. Sebagai sebuah tindakan antisosial dan anti kemanusiaan, KDRT dapat terjadi secara tiba-tiba dan terencana oleh dan terhadap semua aktor atau anggota dalam suatu rumah tangga yang bertindak sebagai pelaku maupun korban. KDRT dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Pada dimensi yang lebih luas, tindak KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia sesuai prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia (HAM).

Pada awalnya, KDRT merupakan persoalan privasi suatu keluarga yang bersifat tertutup dan jauh dari jangkauan perhatian dan intervensi pihak lain, termasuk pemerintah. Bentuk tindak KDRT sungguh beragam dari yang paling ringan hingga ke yang paling ekstrim sampai menyebabkan cacat fisik tetap bagi korban bahan kematian. Perkembangannya yang kian meluas di masyarakat dengan akibat yang tak terperikan membuat perkara ini mulai terkuak dan mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari masyarakat sekitar, pemerintah, dan dunia internasional.

Tindak KDRT dalam berbagai bentuk dan kasus terjadi karena dominasi dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh pelaku. Namun demikian, sejumlah faktor internal pada pribadi aktor-aktor pelaku dalam rumah tangga, dan faktor-faktor eksternal yang berpusat pada sistem nilai budaya lokal dan perubahan sosial yang berlangsung cepat , turut berperan sebagai penyebab dan pemicunya.

Perluasan tindak KDRT di masyarakat tidak patut dibiarkan berkembang terus tanpa kendali. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial bersama, terutama oleh mereka yang terkait lansung dengannya sebagai pelaku dan korban. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), dan penguatan fondasi dan struktur bangunan ekonomi keluarga melalui inovasi dan kreasi baru. Mengatasi semuanya itu adalah menjadikan ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman dan pelaksanaan ajaran-ajarannya, khususnya ajaran tentang tata cara ideal hidup berkeluarga.

DAFTAR PUSTAKA

Mohammad Kemal Dermawan, Teori Kriminologi, edisi kedua. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Penerbit Universitas Terbuka, 2007.

Ted Rober Gurr, Why Men Rebel. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1970.

Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu. Yogyakarta: P3PK UGM, 2000.

Johan Galtung, The True World: A Transnational Perspective. New York: The Free Press, 1980.

Suara Merdeka, 22 Mei 2004.

Christina S Handayani dan Ardhian Novianto, Kuasa Wanita Jawa. Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2004.

Norma Sullivan, “Gender and Politics in Indonesia”, dalam Maila Stivens (ed.), Why Gender Matters in Southeast Asian Politics. Center of Southeast Asian Studies, Monash University, 1991, hlm. 74-85. Lihat juga, Widjajanti M. Santoso, “Femininitas dan Kekuasaan”, Jurnal Masyarakat dan Budaya, vol. 10, No. 1, 2008.

Frances Gouda, “Good Mothers, Medeas, or Jezebels: Feminine Imagery in Colonial and Anticolonial Rhetoric in the Dutch East Indies 1900-1942” dalam Julia-Smith, Francis Gouda (eds.), Domesticating the Empire, Race, Gender and Family Life in French and Dutch Colonialism, 1999.

Situasi anomie yang dicirikan dengan kekacauan sesungguhnya juga sedang terjadi di lingkungan sosial yang lebih luas, yaitu negara atau pemerintahan. Sejarawan Anhar Gonggong ketika menyampaikan orasi sejarah dalam Refleksi 100 Tahun M. Natsir: Pemikiran dan Perjuangannya, di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada tanggal 15 Juli 2008 mengatakan, “Demokrasi Indonesia tengah menuju kehancuran yang disebabkan karena ketiadaan etika di kalangan elit politik di DPR maupun aparat pemerintah di semua instansi. Ini ditandai dengan munculnya kasus-kasus tidak etis seperti kasus suap dan seksualitas atau pemesanan perempuan, dan kasus maraknya korupsi di berbagai tempat. Pelanggaran etika ini terjadi karena pemimpin tidak mau belajar dari sejarah dan tidak melihat makna di balik sejarah meskipun membaca sejarah, sehingga akhirnya tidak pernah belajar dan memiliki etika. Lihat juga, Kompas, “100 tahun Natsir. Demokrasi Indonesia Ditengarai ke Arah Kehancuran”, 17 Juli 2008.

http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/05/13/brk, 20070513-99962, id.html.

http://www.kompas.com

http://www.nasyiah.or.id

http://ww.dailynews.lk/2004/06/04/fea06.html.

Sumber http://www.google.id/http://www.crayonpedia.org/wiki/index.php, memuat pandangan Nugroho P yang menyatakan bahwa Horton dan Hunt (1987) merumuskan pranata sosial sebagai suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang dianggap penting oleh masyarakat. Artinya, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial terorganisasi yang mengejawantahkan nilai-nilai dan prosedur umum untuk mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.

http://www.google.id/http://en.wikipedia.org/wiki/patrilineal. Di sini dijelaskan bahwa “in patrilineal descent system (agnatic system), an individual is considered to belong to the same descend group of his or her father”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa “patrilineality (agnatic kinship) is a system in which one belongs to one’s father’s lineage, it generally involves the inheritance of property, names or titles through the male line as well.” Lihat juga sumber lain, http://www.google.co.id/http://id.wikipedia.org/wiki/matrilineal. Di sini dijelaskan bahwa matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu meter (Bahasa Latin) yang berarti “ibu”, dan linea (Bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, matrilineal berarti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Sementara itu, matriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu meter (Bahasa Latin) yang berarti “ibu” dan archein (Bahasa Yunani) yang berarti memerintah. Jadi, matriarchi berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan. Di dunia, penganut adat matrilineal terdapat pada Suku Indian Apache Barat, Suku Navajo, sebagian besar Suku Pueblo, Suku Crow yang semuanya adalah penduduk asli Amerika, Suku Khasi di Meghalaya (India Timur Laut), Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan (Tiongkok), dan beberapa suku kecil di Kepulauan Asia Pasifik. Di Indonesia, penganut adat matrilineal adalah Suku Minangkabau di Sumatra Barat.

Status sosial dan keturunan membawa implikasi terhadap konsep tentang pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) dalam masyarakat, yaitu suatu konsep yang melihat pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal atau bertingkat. Pitirim A. Sorokin menyebutnya pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis, yang mengambil bentuk dalam lapisan yang tinggi dan lapisan-lapisan di bawahnya. Lebih jauh, lihat http://id.wikipedia.org/wiki/stratifikasi_sosial.

http://id.wikipedia.org/wiki/anomie.

http://id.wikipedia.org/wiki/perubahan_sosial_budaya.


[1] Mohammad Kemal Dermawan, Teori Kriminologi, edisi kedua. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Penerbit Universitas Terbuka, 2007, t, hlm. (halaman tidak ada, Bagaimana ?)

[2] http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/05/13/brk, 20070513-99962, id.html.

[3] http://www.kompas.com

[4] http://www.nasyiah.or.id

[5] Mohammad Kemal Dermawan, Op.Cit.

[6] Rober Gurr, Why Men Rebel. Princeton, NJ: Princeton University Press, 1970, hlm. 3-4.

[7] Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Kekerasan Kolektif: Kondisi dan Pemicu. Yogyakarta: P3PK UGM, 2000, hlm. 4.

[8] Johan Galtung, The True World: A Transnational Perspective. New York: The Free Press, 1980, hlm. 67. Lihat juga penjelasannya dalam Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Op. Cit. hlm. 5.

[9] Mohtar Mas’oed, et.al (eds.), Op. Cit, hlm. 5.

[10] Ibid., hlm. 6.

[11] Mohammad Kemal Dermawan, Op. Cit., hlm. 7.32-7.33 (penjelasan lanjut, lihat Hasil Tim Perumus Kelompok Kerja Usulan RUU-KDRT, Rancangan Undang-Undang Kekersan Dalam Rumah Tangga, yang diperbanyak oleh Mitra Perempuan, Juli 1999, hlm. 3).

[12] Suara Merdeka, 22 Mei 2004.

[13] http://ww.dailynews.lk/2004/06/04/fea06.html.

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Sumber http://www.google.id/http://www.crayonpedia.org/wiki/index.php, memuat pandangan Nugroho P yang menyatakan bahwa Horton dan Hunt (1987) merumuskan pranata sosial sebagai suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang dianggap penting oleh masyarakat. Artinya, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial terorganisasi yang mengejawantahkan nilai-nilai dan prosedur umum untuk mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.

[17] http://www.google.id/http://en.wikipedia.org/wiki/patrilineal. Di sini dijelaskan bahwa “in patrilineal descent system (agnatic system), an individual is considered to belong to the same descend group of his or her father”. Lebih lanjut dinyatakan bahwa “patrilineality (agnatic kinship) is a system in which one belongs to one’s father’s lineage, it generally involves the inheritance of property, names or titles through the male line as well.” Lihat juga sumber lain, http://www.google.co.id/http://id.wikipedia.org/wiki/matrilineal. Di sini dijelaskan bahwa matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu meter (Bahasa Latin) yang berarti “ibu”, dan linea (Bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, matrilineal berarti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu. Sementara itu, matriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu meter (Bahasa Latin) yang berarti “ibu” dan archein (Bahasa Yunani) yang berarti memerintah. Jadi, matriarchi berarti kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan. Di dunia, penganut adat matrilineal terdapat pada Suku Indian Apache Barat, Suku Navajo, sebagian besar Suku Pueblo, Suku Crow yang semuanya adalah penduduk asli Amerika, Suku Khasi di Meghalaya (India Timur Laut), Suku Nakhi di Provinsi Sichuan dan Yunnan (Tiongkok), dan beberapa suku kecil di Kepulauan Asia Pasifik. Di Indonesia, penganut adat matrilineal adalah Suku Minangkabau di Sumatra Barat.

[18] Status sosial dan keturunan membawa implikasi terhadap konsep tentang pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) dalam masyarakat, yaitu suatu konsep yang melihat pembedaan atau pengelompokan anggota masyarakat secara vertikal atau bertingkat. Pitirim A. Sorokin menyebutnya pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis, yang mengambil bentuk dalam lapisan yang tinggi dan lapisan-lapisan di bawahnya. Lebih jauh, lihat http://id.wikipedia.org/wiki/stratifikasi_sosial.

[19] Christina S Handayani dan Ardhian Novianto, Kuasa Wanita Jawa. Yogyakarta: LkiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2004, hlm. 36-39.

[20] Norma Sullivan, “Gender and Politics in Indonesia”, dalam Maila Stivens (ed.), Why Gender Matters in Southeast Asian Politics. Center of Southeast Asian Studies, Monash University, 1991, hlm. 74-85. Lihat juga, Widjajanti M. Santoso, “Femininitas dan Kekuasaan”, Jurnal Masyarakat dan Budaya, vol. 10, No. 1, 2008, hlm. 68.

[21] Widjajanti M. Santoso, Op.Cit., hlm. 53 dan 56.

[22] Frances Gouda, “Good Mothers, Medeas, or Jezebels: Feminine Imagery in Colonial and Anticolonial Rhetoric in the Dutch East Indies 1900-1942” dalam Julia-Smith, Francis Gouda (eds.), Domesticating the Empire, Race, Gender and Family Life in French and Dutch Colonialism, 1999, hlm. 237.

[23] Christina S Handayani dan Ardhian Novianto, Op.Cit.

[24] Widjajanti M. Santoso, Op.Cit., hlm. 57.

[25] Situasi anomie yang dicirikan dengan kekacauan sesungguhnya juga sedang terjadi di lingkungan sosial yang lebih luas, yaitu negara atau pemerintahan. Sejarawan Anhar Gonggong ketika menyampaikan orasi sejarah dalam Refleksi 100 Tahun M. Natsir: Pemikiran dan Perjuangannya, di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada tanggal 15 Juli 2008 mengatakan, “Demokrasi Indonesia tengah menuju kehancuran yang disebabkan karena ketiadaan etika di kalangan elit politik di DPR maupun aparat pemerintah di semua instansi. Ini ditandai dengan munculnya kasus-kasus tidak etis seperti kasus suap dan seksualitas atau pemesanan perempuan, dan kasus maraknya korupsi di berbagai tempat. Pelanggaran etika ini terjadi karena pemimpin tidak mau belajar dari sejarah dan tidak melihat makna di balik sejarah meskipun membaca sejarah, sehingga akhirnya tidak pernah belajar dan memiliki etika. Lihat juga, Kompas, “100 tahun Natsir. Demokrasi Indonesia Ditengarai ke Arah Kehancuran”, 17 Juli 2008, hlm. 22.

[26] http://id.wikipedia.org/wiki/anomie.

[27] http://id.wikipedia.org/wiki/perubahan_sosial_budaya.


Monday, November 7, 2011

sama

sama

cek

cek